Nagan Raya, JournalisNEWS.com : Informasi diterima wartawan Selasa 29 November 2022 melalui pihak Kejaksaan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh lakukan eksekusi terpidana LH mantan Kadis Perhubungan Nagan Raya dengan perkara tindak pidana korupsi penyelewengan pekerjaan pembangunan Gedung Mobar Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017.
Melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Nagan Raya Achamd Rendra Pratama SH MH pada rilisnya menerangkan, Senin 28 November 2022 sekira pukul 18.45 WIB Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nagan Raya melakukan eksekusi terhadap LH, di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
Untuk kronologis perkaranya sendiri yakni, terdakwa dituntut, melalui penuntut umum 03 Februari 2022 dengan tuntutan, LH terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagai orang yang melakukan tindak pidana korupsi, dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Untuk pidana tersebut, terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Serta membebani terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (tahun) kurungan.
Namun, bahwa atas tuntutan tersebut Majelis Hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memutus terdakwa LH,tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 49/ Pid.Sus-TPK/2021PN Bna tanggal 24 Februari 2022 (bebas murni/vrijspraak)
Bahwa atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung tanggal 01 Maret 2022, dan mengajukan memori kasasi tanggal 14 Maret 2022 yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat atau setuju dengan putusan PN. Tipikor Nomor 49/ Pid.Sus-TPK/2021PN Bna tanggal 24 Februari 2022.
Dimana Jaksa Pununtut Umum berpendapat didalam persidangan telah memenuhi unsur unsur tindak pidana dan memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah, dikarenakan terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana seusai tuntuan Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa setelah jaksa penuntut umum melakukan upaya kasasi kepada Mahkamah Agung RI memutuskan pada 03 November 2022 dengan nomor putusan 4188/KPID. SUS/2022 dimana putusan menyatak menerima kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh dan menyatakan sah dan meyakinkan bersalah dan dijatukan sangsi 5 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000,-. (rel/Dia)
