24.9 C
Medan
Kamis, Juni 18, 2026
BerandaKriminalTim Tabur Kejaksaan Nagan Raya Tangkap Pelaku Pengangkut Solar 1000 Liter

Tim Tabur Kejaksaan Nagan Raya Tangkap Pelaku Pengangkut Solar 1000 Liter

Date:

 

Nagan Raya, JournalisNEWS.com – Informasi diterima wartawan Senin 28 November 2022 Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap Terpidana Sayuti (46) Desa Blang Baroe Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.

Saat ini guna dilakukan tindak lanjut, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Muib SH MH LI Melalui Kasi Intel Rendra SH. Penangkapan terhadap pelaku karena pelanggaran terhadap pasal 55 Jo Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertempat di Desa Blang Baroe Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.

Dijelaskan, terpidana dilakukan penangkapan dirumah/kediaman tersangka di Desa Blang Baroe Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya. Hal tersebut karena telah dilakukan pemanggilan sebagai Tersangka 3 (tiga) kali akan tetapi Terpidana tidak hadir tanpa alasan yang jelas, yang kemudian ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 03 Desember 2018 bertempat di Blang Leumak Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.

Rendra mengatakan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 779 K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Juli 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor : 207/Pid/2017/PT/BNA tanggal 22 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 158/Pid/2017/PT/PN MBO tanggal 27 Agustus 2017 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) Bulan serta denda sebesar Rp. 2.000.000.000,. (dua miliar rupiah), subsidair kurungan selama 1 (satu) bulan karena melakukan tindak pidana pengangkutan BBM Subsidi tanpa izin usaha angkutan dari pemerintah.

Untuk kronologisnya sendiri, menurut Rendra, bahwa terdakwa Sayuti Bin Ali Bacah pada Selasa, 10 Januari 2017 bertempat di Blang Leumak Kecamatan Beutong, terdakwa Sayuti, bersama saksi Irwandi alias Gadong, mengangkut BBM jenis Solar sebanyak 1.000 (seribu) Liter yang sedang dimasukkan ke dalam 30 (tiga puluh) buah jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) Liter per/jerigen.

Dimana, BBM tersebut diangkut menggunakan mobil Daihatsu Taft warna Biru dengan nomor polisi BL 512 LW milik terdakwa. Dimana bahan bakar minyak janis solar tersebut dibawa dari Desa Blang Baroe PR Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya untuk diserahkan kepada saksi Agus Jumaidi, yang berada di Krueng Cut Kecamatan Beutong.

Bahwa terdakwa mengangkut BBM jenis Solar tersebut atas perintah dari saksi SM Afrika alias Sidin, yang mana terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari pengangkutan bahan bakar minyak jenis Solar tersebut.

Kemudian bahan bakar minyak jenis solar tersebut dipergunakan saksi Agus Jumadi untuk Excavator atau Beko yang digunakan untuk melakukan penambangan emas. Dimana hal tersebut tidak memiliki izin usaha pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah. ‘Dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 TAHUN 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” terang Rendra l.

Dijelaskan pula, bahwa Terpidana saat ini telah diamankan di dalam ruang tahanan Kejari Nagan Raya untuk dibuatkan administrasi penangkapan dan penahanan sebelum di bawa ke Lapas Klas II Meulaboh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Didit/rel)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1