24.5 C
Medan
Kamis, Juni 18, 2026
BerandaKriminalZ Rekanan Gedung Mobar Nagan Raya Dinyatakan Bersalah

Z Rekanan Gedung Mobar Nagan Raya Dinyatakan Bersalah

Date:

 

Nagan Raya, JournalisNEWS.com – Informasi diterima wartawan, Sabtu, 3 Desember 2022 melalui siaran pers Kejaksaan Negeri Nagan Raya Provinsi Aceh lakukan eksekusi terhadap Z terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Mobar Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017 .

Kepala Seksi Intelijen Achmad Rendra Pratama, S.H.,M.H pada siaran persnya menerangkan, Rabu 30 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nagan Raya melakukan eksekusi terhadap terpidana Z (44) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.

Diterangkan, kronologi penanganan perkara, terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum pada 03 Februari 2022 dengan tuntutan Z secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah atas tindak Pidana Korupsi yang ditetapkan Mahkamah Agung RI atas putusan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan Banding Kasasi ke Mahkamah Agung tanggal 09 Mei 2022.

Dan mengajukan memori kasasi tanggal 23 Mei 2022 yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat / setuju dengan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna tanggal 29 Desember 2021. Bahwa terpidana Z adalah rekanan pekerjaan pembangunan gedung mobil barang (Mobar) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya. (Didit)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1