26 C
Medan
Minggu, April 26, 2026
BerandaKriminalOknum Dokter "PS" Diduga Lakukan Malapraktek Terhadap Pasien Fi, Keluarga Minta Kepolisian...

Oknum Dokter “PS” Diduga Lakukan Malapraktek Terhadap Pasien Fi, Keluarga Minta Kepolisian Segera Usut

Date:

Berita Terkini

Tanam Ganja di Ladang, SRC Diringkus Polres Dairi Bersama Kodim 0206 Dairi

  Dairi, JournalisNEWS.com - Sat Narkoba Polres Dairi bersama Unit...

Menerima Penghargaan Dalam ajang Apresiasi Melalau Progam Lintas Sektor, Bupati Dairi Raih Penghargaan dari Kemendagri

  Palembang, JournalisNEWS.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Dairi....

Asahan, JurnalisNEWS.com – Tenaga medis maupun dokter dalam menyelenggarakan dan melaksanakan perawatan dan pengobatan terhadap seorang pasien mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas dan kewenangan yang ada padanya sesuai dengan profesi. 

Dalam hal seorang dokter tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam memberikan pertolongan terhadap seorang pasien sesuai dengan standar profesi yang berakibat rusaknya atau menimbulkan penderitaan baru bagi si pasien dapat dikenakan sanksi pidana apabila unsur padanya terpenuhi dan juga dapat di kenakan sanksi berupa pencabutan tindak praktek atau hukum lainnya. 

Oleh karena tindakan oknum dokter berinisial “PS” yang diduga kuat melakukan malapraktek (kelalaian atau ketidak hati-hatian) terhadap pasien Fi saat melakukan operasi kelenjar/ benjolan di ketiak sebelah kanan pasien yang menimbulkan reaksi obat yang dikonsumsi pasien Fi sehingga seluruh tubuh pasien melepuh. Kita minta pihak Kepolisian agar mengungkap kasus ini dan segera mengusutnya. Hal itu ditegaskan pihak keluarga pasien, Mukhlis didampingi An selaku ibu kandung Fi, Rabu (27/2022) di Kisaran.

Mukhlis menegaskan, bahwa kewajiban dokter memberikan pelayanan medis di  RSUD  Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran dilakukan dengan cara memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dokter. Sebelum melaksanakan tindakan terhadap pasien, dokter wajib memberitahukan mengenai semua tindakan yang dilakukan dan akibat yang terjadi.

Misalnya dikatakan Mukhlis, untuk melakukan operasi, dokter wajib meminta persetujuan pasien dan keluarga pasien serta menjelaskan prediksi dari tindakan tersebut. Dengan demikian pasien berhak memilih apakah akan menjalankan operasi atau tidak,”ucapnya.

Sanksi terhadap seorang dokter yang memberikan pelayanan medis tidak sesuai standar profesi dokter, maka sanksi yang diberikan tersebut berdasarkan KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Selain itu, oknum dr “PS” tersebut juga dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Perlindungan Konsumen serta etika profesi dokter. Kita juga meminta kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabuapaten Asahan segera bertindak, cetusnya.

Sementara itu, Direktur RSUD HAMS Kisaran dr Kurniadi Sebayang, saat dikonfirmasi awak media di Whats-App. Apa tanggapannya Pak Direktur RSUD HAMS Kisaran terkait kasus tersebut agar diusut. Dirut RSUD Kurniadi, izin bang terkait hal ini langsung aja abang ke Kabid Pelayanan yang membidanginya,”balas Direktur buang badan, Rabu (27/7/2022) di Kisaran.

Lantas awak media pun membalas chat di WA Kurniadi. Selaku Direktur RSUD HAMS Kisaran setidaknya memberikan tanggapan terkait persoalan ini. Kurniadi tak berkomentar. Dilain pihak, oknum dokter “PS” yang menangani pasien Fi belum juga berhasil dikonfirmasi. (Tim/Ad)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1