29 C
Medan
Minggu, April 26, 2026
BerandaKriminalMantan Kadispora Karo Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Oleh Kejari

Mantan Kadispora Karo Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Oleh Kejari

Date:

Berita Terkini

Tanam Ganja di Ladang, SRC Diringkus Polres Dairi Bersama Kodim 0206 Dairi

  Dairi, JournalisNEWS.com - Sat Narkoba Polres Dairi bersama Unit...

Menerima Penghargaan Dalam ajang Apresiasi Melalau Progam Lintas Sektor, Bupati Dairi Raih Penghargaan dari Kemendagri

  Palembang, JournalisNEWS.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Dairi....

Karo, JournalisNEWS.com – Kejaksaan Negeri Karo menetapkan mantan Kadispora Karo berinisial RBP sebagai tersangka Kasus Korupsi. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo akibat adanya kerugian negara yang ditemukan pada kegiatan pengadaan sarana prasarana Olahraga Stadion Samura Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karo dengan pagu kurang lebih senilai Rp 1,6 Milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syahputra SH, MH, melalui Kasi Intel Ika Lius Nardo Sitepu didampingi Kasi Pidsus Ranu Wijaya dan Kasubsi Ekonomi Bidang Intelijen Kejari Karo, Halfeus H Samosir pada Kamis, (21/7/2022) menjelaskan, bahwa penetapan tersangka ini setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ada ditemukan kerugian negara.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada kegiatan Pengadaan sarana dan prasarana Olahraga Stadion Samura Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tahun anggaran 2019 pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karo dengan pagu kurang lebih senilai Rp 1,6 Milyar ditemukan kerugian Negara kurang lebih sekitar Rp. 200 juta,”ucap Kasi Intel.

“Atas kerugian negara ini, kita dari Kejaksaan Negeri Karo menetapkan tersangka berinisial RBP yang saat itu sebagai PPK dan PA dan saat ini tersangka sudah kita tahan dan di titipkan di Rumah Tahanan Kabanjahe selama 20 hari kedepan”. Tambahnya

Lebih lanjut, Kasi Intel menerangkan atas kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka yang lain. Dan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dan Undang Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tutupnya. (Charles Sitanggang)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1