24.5 C
Medan
Senin, Juni 22, 2026
BerandaDaerahGaji dan THR Belum Dibayar, Pegawai PDAM Tirta Tanjung Menjerit

Gaji dan THR Belum Dibayar, Pegawai PDAM Tirta Tanjung Menjerit

Date:

Batu Bara, JournalisNEWS.com – Terendus kabar hingga 30 April 2022 Pegawai PDAM Kabupaten Batu Bara masih belum menerima gaji/upah maupun Tunjangan Hari Raya (THR). Sabtu (30/4/2022).

Terkait kabar yang beredar awak media mencoba menghubungi Hafizullah Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melalui nomor Whatsappnya apa penyebab gaji dan THR pegawai nya sampai saat ini belum dibayarkan, sampai saat ini belum ada jawaban dari Direktur PDAM Tirta Tanjung Batu Bara seakan bungkam dan enggan menjawab pertanyaan media.

Padahal mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan

Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022

Yang mana bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yaitu peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Sementara menurut salah seorang pegawai PDAM Kabupaten Batu Bara menyampaikan sampai saat ini gaji dan THR belum dibayarkan, padahal hari raya Idul Fitri tinggal 1 hari. (Dani)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1