Batu Bara, JournalisNEWS.com – Terendus kabar hingga 30 April 2022 Pegawai PDAM Kabupaten Batu Bara masih belum menerima gaji/upah maupun Tunjangan Hari Raya (THR). Sabtu (30/4/2022).
Terkait kabar yang beredar awak media mencoba menghubungi Hafizullah Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melalui nomor Whatsappnya apa penyebab gaji dan THR pegawai nya sampai saat ini belum dibayarkan, sampai saat ini belum ada jawaban dari Direktur PDAM Tirta Tanjung Batu Bara seakan bungkam dan enggan menjawab pertanyaan media.
Padahal mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan
Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022
Yang mana bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yaitu peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Sementara menurut salah seorang pegawai PDAM Kabupaten Batu Bara menyampaikan sampai saat ini gaji dan THR belum dibayarkan, padahal hari raya Idul Fitri tinggal 1 hari. (Dani)