Madina | suaraburuhnasional.com – Inspektur Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara secara resmi dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trisakti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madina dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli).
Dedi Saputra Ketua DPD LSM Trisakti Kabupaten Mandailing Natal di hadapan wartawan di Warkop Begal belakang galon mengungkapkan, Jumat, (15/4/2022), bahwa diduga kuat Inspektur telah memerintahkan Irban supaya menyuruh seluruh Korwil untuk melakukan pengembalian dana BOS dari Kepala Sekolah dengan alasan tidak memiliki dasar hukum.
Lalu diduga kuat Inspektur memerintahkan Irban dengan disengaja dan direncanakan untuk melakukan pungli kepada Kepsek karena seluruh Korwil dan Kepsek membayar secara merata dengan jumlah yang sama. Diduga kuat perbuatan Inspektur ini sudah berulang kali ataupun setiap tahun pemeriksaan.
Diduga kuat Inspektur melakukan ini dengan cara disengaja untuk meraup keuntungan dan memperkaya diri dengan memanfaatkan pangkat dan jabatannya. Diduga kuat Inspektur telah menyalahgunakan wewenang jabatannya dengan melakukan pungli. “Hari Senin yang lalu, (11/4), kami telah laporkan Inspektur Inspektorat Madina ke Kejari Madina, berdasar surat pelaporan Nomor : 68/LP/TRISAKTI/MN/IV/2022,″ungkap Dedi
Ia menambahkan kasus dugaan korupsi yang di laporkan akan dikawal hingga tuntas. Karena sampai saat ini pihak Kejari Madina masih dipertanyaan penanganan terhadap tindak pidana korupsi khususnya kepada oknum ASN selaku pengelola anggaran negara dan jelas tahu perbuatan tindak pidana korupsi ini bertentangan dengan Visi-Misi Presiden Republik Indonesia.
Seterusnya Dedi meminta Kajari Madina agar serius dalam melakukan penindakan atau penegakkan hukum terhadap oknum pelaku tindak pidana korupsi khusus di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. (Tim)