Pematangsiantar, JournalisNews.com – Berbekal informasi dari masyarakat,petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus TSK pemilik narkotika jenis shabu berinisial FAR (19) warga Kelurahan Nagapita Pematangsiantar.
Hal tersebut terungkap saat dikutip dari keterangan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SiK MH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan,SH menyebutkan dari penangkapan TSK berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat brutto 12,14 gram.Selain itu turut ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Vivo.Turut diamankan kendaraan yang dipakai F.A.R. yaitu 1 (satu) unit Yamaha RX King tanpa plat.

“Kronologis penangkapan TSK berawal tentantang keberadaaan sesuai informasi adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis Shabu di depan USI di Jalan Sisingamangaraja Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Pematangsiantar.Selanjutnya personil Sat Narkoba yang dipimpin Kaurbin Opsnal Iptu Jimi Hutajulu untuk melakukan penyelidikan,akhirnya berhasil menangkapn TSK saat sedang berdiri sendiri di pinggir jalan,” Beber Rudi Panjaitan.
Masih menurut Rudi Panjaitan,selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Mapolres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 kota Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.
“Untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya, TSK akan jerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang tindakpidana narkotika,,dengan tuntutan ancama pidana kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,”tutup Kasat Narkoba Rudi Panjaitan.(Abdul Halil)
