BerandaDaerahSat Narkoba Polres Pematangsiantar Sikat Tiga TSK Penikmat Shabu

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Sikat Tiga TSK Penikmat Shabu

Date:

Pematangsiantar, JournalisNews.com –
Rayhan alias Lutung (20) dan dua rekannya Bima (21) serta Rio (23) ketiga tersangka (TSK) merupakan warga Kelurahan Martoba Kota Pematangsiantar berhasil ditangkap tim opsnal dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar,Senin (7/2/2022) sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SiK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan,SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi media online JournalisNews.com menjelaskan ketiga TSK berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat yang menyebutkan ada tiga orang laki-laki yang bertransaksi narkoba jenis shabu-shabu di sekitar di Jalan Mataram II Kelurahan Melayu, kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,anggota dari Sat Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut.Hasilnya kami dapat menangkap ketiga TSK berikut barang bukti dari tangan ketiganya berupa 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam yang didalamnya ada 1 (satu) buah plastik klip berisi 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15,32 gram. Kemudian dari tangan TSK Rio ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah)”beber Kasat Reskrim Rudi Panjaitan dalam keterangannya.
Masih menurut Rudi,hasil introgasi awal petugas,ketiganya mengakui terus terang barang haram tetsebut adalah milik ketiga TSK.Selanjutnya ketiga TSK dan barang bukti narkoba dibawa petugas ke kantor Sat Narkoba Mapolres Pematangsiantar Jalan Sudirman No.8 Kota Pematangsiantar.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga TSK akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs pasal 114 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.Dan ketiganya terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara atau hukuman mati”tutup Rudi Panjaitan dalam keterangannya.
Reporter,Abdul Halil

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini