BerandaKriminalJPU Bacakan Tuntutan Terhadap Mantan Camat Natal

JPU Bacakan Tuntutan Terhadap Mantan Camat Natal

Date:

Madina, JournalisNEWS.com – Setelah pelaksanaan sidang pada hari Senin, 24 Januari 2022 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa dan pemeriksaan terdakwa, giliran sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal terhadap terdakwa Mantan Camat Natal Riplan, S.Sos. Senin (31/1/2022).

Tindak Pidana Korupsi pengadaan HT, Buku dan Pelatihan-pelatihan yang bersumber dari Dana Desa se-Kecamatan Natal tahun 2019 dan 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 827.055.000,-.

Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yus Iman M. Harefa, S.H, M.H ketika dihubungi melalui telepon mengatakan bahwa hari ini sudah membacakan tuntutan terhadap terdakwa. “Tadi kami dari JPU sudah membacakan tuntutan terhadap terdakwa atas nama Riplan, S.Sos” ujar Yus Iman M. Harefa, S.H, M.H.

Beliau juga menambahkan bahwa tentang hal-hal yang memberatkan antara lain sudah pernah dihukum, tidak mendukung program pemerintah, berbelit-belit, dan tidak mengembalikan kerugian negara

Adapun tuntutannya, terdakwa dituntut hukuman 7 Tahun 6 Bulan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar sebesar Rp. 827.055.000,- jika tidak dibayarkan akan diganti hukuman panjara 5 tahun,” tambah Yus Iman yang juga merupakan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Sementara denda yang harus dibayarkan Rp. 250.000.000,- Subsidair 2 Tahun dan sidang tersebut dilaksanakan secara virtual. (RG)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini