Sidikalang, JournalisNEWS.com – Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dairi berhasil menangkap seorang laki laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika Gol I jenis sabu dan ganja, Sabtu (15/1/2022) sekira pukul 17.00 Wib di Jl. SM Raja Desa Lau Bagot Kec. Tiga Lingga tepatnya di depan Apotik Juwita.
Ketika dikonfirmasi awak media, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan tentang penangkapan seorang laki laki dengan identitas PT, 31 tahun, warga Desa Palding Jaya Sumbul Kec. Tiga Lingga Kab. Dairi.
Berawal ketika personil Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang menguasai Narkotika Gol I jenis sabu di Jl. SM Raja Desa Lau Bagot Kec. Tiga Lingga Kab. Dairi tepatnya di depan Apotik Juwita, setelah mendapat informasi, Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sitorus memerintahkan KBO Satresnarkoba Polres Dairi Ipda MF Afrizal beserta anggota menuju TKP untuk lakukan penyelidikan.
Sekira pukul 17.00 Wib personil Satresnarkoba membenarkan informasi tsb dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) org laki laki dewasa berinisial PT, setelah itu dilakukan enggeledahan badan/tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti dari dalam tas sandang warna coklat yang ia gunakan berupa 6 (enam) buah plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu, 18 (delapan belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 13 (tiga belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Dilakukan penggeledahan lebih lanjut ke tempat tinggal pelaku di penginapan Cafe 19 Desa Lau Bagot Kec. Tiga Lingga Kab. Dairi dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkusan lakban warna coklat yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, 2 (dua) buah bungkusan kertas yang dirobek yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang menempel kaca pyrex yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Barang bukti 6 (enam) buah plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu, brutto 185,38 Gram, netto 180,22 Gram, sisih labfor 13. 42 Gram. 18 (delapan belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu brutto 3,94 Gram, netto 2,50 Gram. 13 (tiga belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu Brutto 8,08 Gram, Netto 7,56 Gram.
1 (satu) buah bungkusan lakban warna coklat yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja brutto 550,20 Gram, sisih labfor 23,45 Gram. 2 (dua) buah bungkusan kertas yang dirobek yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja brutto 19,42 Gram, netto 9. 42 Gram.
1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang menempel kaca pyrex yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu brutto 1,56 Gram, 1 (satu) buah tas sandang warna coklat. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkas Doni. (Abd Halil)
