Rabu, Oktober 1, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Login
No Result
View All Result
Home Daerah

Wahid DPO Kasus Penganiayaan Plus “BD Sabu” Sukses Ditangkap Tekab Polres Sergai

Abd Halil by Abd Halil
Desember 31, 2021
in Daerah
0
Wahid DPO Kasus Penganiayaan Plus “BD Sabu” Sukses Ditangkap Tekab Polres Sergai
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Bupati dan DPRD Tandatangani Dokumen KUA dan PPAS Rancangan APBD Pakpak Bharat Tahun 2026

Bupati dan DPRD Tandatangani Dokumen KUA dan PPAS Rancangan APBD Pakpak Bharat Tahun 2026

Oktober 1, 2025
Bupati Pakpak Bharat Terima Apresiasi Salah Satu Kabupaten UHC Prioritas Sumatera Utara

Bupati Pakpak Bharat Terima Apresiasi Salah Satu Kabupaten UHC Prioritas Sumatera Utara

September 30, 2025
Sergai, JournalisNEWS.com – Siapa yang tak kenal dengan nama  Abdul Wahid alias Wahid (40) yang merupakan bandar (BD) narkoba jenis sabu-sabu warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, Rabu (29/12) sekira pukul 11.00 WIB, akhirnya sekses ditangkap Tim khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai Polda Sumatera Utara.
Informasi yang berhasil dikumpulkan awak media ini, kronologia penangkapan TSK berawal Wahid yang merpakan BD Sabu tersebut sukses ditangkap oleh Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin atas laporan korbannya Rizal Hasibuan (39) warga Jalan perintis Kemerdekaan Dusun I Desa Pekan Tanjungberingin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai dalam kasus penganiyaan pada hari Senin (15/10) sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr.Ali Machfud melalui Kapolsek Tanjung beringin, Iptu Tobat Sihombing didampingi Kanit Reskrim Ipda Qory Siregar, Jumat (31/12) membenarkan penangkapan pelaku kasus penganiayaan tersebut.
Berawal kejadian pada hari Senin(15/10) sekira pukul 09.00 WIB, saat korban usai mengambil  ikan di Jambur milik Husnul Fadilah yang sedang berada di atas sepeda motor.
Tiba tiba pelaku mendatangi korban dengan berkata,” kau sekongkol dengan adekmu.
Namun secara spontan, istri Korban yang bernama Arni Ardian berkata,” apa pulak kau bilang laki aku sekongkol sama adek aku, dia
pun tidak tahu apa apa,”terang Kapolsek menerangkan kronologis kejadian.
Mendengar hal tersebut, sambung Kapolsek. Pelaku menjadi sangat emosi, kemudian dengan menggunakan tangan sebelah kanannya memukul bagian pipi sebelah kanan korban sebanyak satu kali, dan kembali memukul bagian bawah mata sebelah kanan sebanyak satu kali.
Selanjutnya, pelaku kembali memukul bagian bibir korban sebanyak satu kali, melihat hal peristiwa tersebut istri korban  berusaha memisahkan dengan cara mendorong badan pelaku, sehingga korban dapat melarikan diri.
Namun pelaku berusaha mengejarnya dengan mengambil sebilah kayu Broti. Kemudian istri korban melerainya dengan cara menahan badan pelaku.
Selanjutnya istri pelaku juga melerainya dengan cara menahan badan korban, kemudian korban dapat berhasil melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bengkak pada bagian pipi dan bawa mata sebelah kanan dan merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Mapolsek Tanjung Beringin,”terang Kapolsek Tanjung Beringin.
Atas laporan tersebut, Tim Khusus Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada dirumah Dusun I Desa Nagur.
“Tersangka ditangkap pada hari Rabu(29/12) sekira pukul 11.00WIB di rumah miliknya saat sedang tertidur,”ungkapnya.
Hasil penyelidikan sebelumnya, bahwa tersangka AW alias Wahid juga merupakan bandar Narkoba di Kampung Baru Desa Nagur. Kemudian tim unit bersama Kepala Dusun I Uli melakukan penggeledahan dirumah tersangka.
Hasil pengeledahan, sambung Kapolsek. Tim unit Reskrim menemukan 1 kotak rokok merk Surya yang tersimpan di kantong celana milik tersangka, setelah dicek ternyata berisikan plastik diduga narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
“Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti narkotika langsung diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.TSK terancam pasal 112 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati” tegas Kapolsek.
Reporter,Abdul Halil
Tags: Polres Sergai
Previous Post

Mengacu Perkap No.14/2009,Kapolres Pematangsiantar Sambut Tim Itwasum Mabes Polri 

Next Post

Sadis! Usai Disetubuhi,Cewek Bagan Deli Belawan Dibunuh

Next Post
Sadis! Usai Disetubuhi,Cewek Bagan Deli Belawan Dibunuh

Sadis! Usai Disetubuhi,Cewek Bagan Deli Belawan Dibunuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Dialog Interaktif Polda Sumut Dibawakan Langsung Kasubbid Penmas di Channel 94,7 FM Radio Suara Medan

Dialog Interaktif Polda Sumut Dibawakan Langsung Kasubbid Penmas di Channel 94,7 FM Radio Suara Medan

3 tahun ago
Orientasi Ketua TP PKK Desa se-Tapsel, Rosalina : Upaya Untuk Membangun dan Menata Kampung Agar Ke Depan Lebih Baik

Orientasi Ketua TP PKK Desa se-Tapsel, Rosalina : Upaya Untuk Membangun dan Menata Kampung Agar Ke Depan Lebih Baik

2 tahun ago

Ketua TP PKK Kunjungi Pelaku Usaha Budidaya Kerang Citra Jaya Mina

4 tahun ago
Polres Dairi Sukses Amankan Event Internasional Aquabike Jetski Word Championship di Silalahi

Polres Dairi Sukses Amankan Event Internasional Aquabike Jetski Word Championship di Silalahi

2 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Daerah
  • Kriminal
  • Medan
  • medan utara
  • nasional
  • Pendidikan
  • Polres Sergai
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League Asahan Bali United Batu Bara Belawan Budget Travel Chopper Bike dairi danyonmarhanlan I DPRD Kota Medan dprd medan EPZA Humbahas Istana Negara Kab.Madina karo Mabes Polri Madina Market Stories Nagan Raya National Exam Padang Sidempuan Padangsidempuan padangsidimpuan pakpak bharat Pasmar 1 Pemprov Sumut poldasu Polda Sumut Polres Langkat Polres Pel.Belawan polres pelabuhan belawan polres pematangsiantar Polres Sibolga Rutan Kelas I Medan Sergai Sibolga Simalungun tapsel Tapteng tebing tinggi Visit Bali Yonmarhanlan 1 Yonmarhanlan I Yonmarhanlan I Belawan

POPULAR NEWS

  • Tawuran Brutal Kembali Pecah, Kapolsek Belawan Terluka Parah, Praktisi Hukum Junaidi Lubis: Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

    Tawuran Brutal Kembali Pecah, Kapolsek Belawan Terluka Parah, Praktisi Hukum Junaidi Lubis: Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Kecam Empat Pengusaha yang Tolak Pembangunan Gapura dan Lampu Jalan di Jalan Swasembada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Junaidi Lubis Berpesan Untuk Pimpinan Polri “Jangan Lemahkan Yang Sudah Benar”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Sekolah SMKN 2 Tebing Tinggi Diduga Selewengkan Dana BOS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan Sukses Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Follow us on social media:

Recent News

  • Bupati dan DPRD Tandatangani Dokumen KUA dan PPAS Rancangan APBD Pakpak Bharat Tahun 2026
  • Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025
  • Pentingnya Pancasila Bagi Mahasiswa Dan Generasi Muda

Category

  • Daerah
  • Kriminal
  • Medan
  • medan utara
  • nasional
  • Pendidikan
  • Polres Sergai
  • Uncategorized

Recent News

Bupati dan DPRD Tandatangani Dokumen KUA dan PPAS Rancangan APBD Pakpak Bharat Tahun 2026

Bupati dan DPRD Tandatangani Dokumen KUA dan PPAS Rancangan APBD Pakpak Bharat Tahun 2026

Oktober 1, 2025
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

Oktober 1, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

No Result
View All Result
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In