Sergai, JournalisNEWS.com – Siapa yang tak kenal dengan nama Abdul Wahid alias Wahid (40) yang merupakan bandar (BD) narkoba jenis sabu-sabu warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, Rabu (29/12) sekira pukul 11.00 WIB, akhirnya sekses ditangkap Tim khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai Polda Sumatera Utara.

Informasi yang berhasil dikumpulkan awak media ini, kronologia penangkapan TSK berawal Wahid yang merpakan BD Sabu tersebut sukses ditangkap oleh Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin atas laporan korbannya Rizal Hasibuan (39) warga Jalan perintis Kemerdekaan Dusun I Desa Pekan Tanjungberingin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai dalam kasus penganiyaan pada hari Senin (15/10) sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr.Ali Machfud melalui Kapolsek Tanjung beringin, Iptu Tobat Sihombing didampingi Kanit Reskrim Ipda Qory Siregar, Jumat (31/12) membenarkan penangkapan pelaku kasus penganiayaan tersebut.
Berawal kejadian pada hari Senin(15/10) sekira pukul 09.00 WIB, saat korban usai mengambil ikan di Jambur milik Husnul Fadilah yang sedang berada di atas sepeda motor.
Tiba tiba pelaku mendatangi korban dengan berkata,” kau sekongkol dengan adekmu.
Namun secara spontan, istri Korban yang bernama Arni Ardian berkata,” apa pulak kau bilang laki aku sekongkol sama adek aku, dia
pun tidak tahu apa apa,”terang Kapolsek menerangkan kronologis kejadian.
Mendengar hal tersebut, sambung Kapolsek. Pelaku menjadi sangat emosi, kemudian dengan menggunakan tangan sebelah kanannya memukul bagian pipi sebelah kanan korban sebanyak satu kali, dan kembali memukul bagian bawah mata sebelah kanan sebanyak satu kali.
Selanjutnya, pelaku kembali memukul bagian bibir korban sebanyak satu kali, melihat hal peristiwa tersebut istri korban berusaha memisahkan dengan cara mendorong badan pelaku, sehingga korban dapat melarikan diri.
Namun pelaku berusaha mengejarnya dengan mengambil sebilah kayu Broti. Kemudian istri korban melerainya dengan cara menahan badan pelaku.
Selanjutnya istri pelaku juga melerainya dengan cara menahan badan korban, kemudian korban dapat berhasil melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bengkak pada bagian pipi dan bawa mata sebelah kanan dan merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Mapolsek Tanjung Beringin,”terang Kapolsek Tanjung Beringin.
Atas laporan tersebut, Tim Khusus Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada dirumah Dusun I Desa Nagur.
“Tersangka ditangkap pada hari Rabu(29/12) sekira pukul 11.00WIB di rumah miliknya saat sedang tertidur,”ungkapnya.
Hasil penyelidikan sebelumnya, bahwa tersangka AW alias Wahid juga merupakan bandar Narkoba di Kampung Baru Desa Nagur. Kemudian tim unit bersama Kepala Dusun I Uli melakukan penggeledahan dirumah tersangka.
Hasil pengeledahan, sambung Kapolsek. Tim unit Reskrim menemukan 1 kotak rokok merk Surya yang tersimpan di kantong celana milik tersangka, setelah dicek ternyata berisikan plastik diduga narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
“Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti narkotika langsung diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.TSK terancam pasal 112 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati” tegas Kapolsek.
Reporter,Abdul Halil