Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Berbekal informasi dari masyarakat,Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus tersangka (TSK) tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan menyebutkan TSK atas nama Andra (19) warga Kel.Bane Kota Pematangsiantar.

“Selain berhasil menangkap TSK petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,61 gram, 1 (satu) unit Hp merk Vivo, uang hasil penjualan shabu sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)” Jelas Rudi Panjaitan.
Sambungnya,TSK dan barang bukti selanjut dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 Kota Pematangsiantar.
“Atas perbuatannya TSK diancam pasal 112 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) undang-undang No.35 tahun 2009,dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati” Tutup Rudi Panjaitan dalam keterangannya.
Reporter,Abdul Halil
