Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Dalam rangka menyambut perayaan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 2022,Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM).
Kegiatan yang digelar di depan Mapolres Pematangsiantar Jln.Sudirman Kel. Proklamasi Kec.Siantar Barat Kota Pematangsiantar dalam pelaksanaan Ops Yustisi tersebut dengan melaksanakan patroli himbauan kamtibmas tentang pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,Kamis (9/12/2021) sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.IK,MH melalui Perwira Pengendali (Padal) AKP Liston Sinaga dengan didampingi Perwira Pengawas (Pawas) Kanit Sabhara Polsek Siantar Marihat Ipda Ritcha Siahaan dan
Wapawas Kanit Turjawali Ipda Saji dalam keterangannya menjelaskan operasi digelar bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Operasi digelar sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 bagi warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dengan sasaran pelaksanaan Adam Malik Square dan Lapangan H.Adam Malik Kota Pematangsiantar” AKP Liston Sinaga.
Reporter,Abdul Halil