Pematangsiantar, JournalisNews.com – Terbukti memiliki narkoba jenis shabu-shabu Edi (61) warga Kabupaten Batu Bara di ringkus petugas Opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar berikut barang bukti shabu seberat 3,70 gram,Selasa (21/9/2021) sekira pukul 19.00 Wib.
Informasi lebih lanjut diterima kru JournalisNews.com dari Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdy Ahya,SH menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat ada seorang laki-laki yang memikiki narkotika jenis shabu yang tinggal di Jalan Regu Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Pematangsiantar.
“Saat dilakukan penggeledahan lemari kain dan ditemukan 1 buah kotak kacamata yang didalamnya ada 1 buah plastik klip berisi 6 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 3,70 gr dan dari atas meja ditemukan barang bukti lain berupa 1 Unit Hp,”jelas Rusdy Ahya dalam keterangan tertulisnya.
Lanjut Rusdy Ahya menyebutkan,selanjutnya dilakukan interogasi terhadap TSK Edi dan diperoleh informasi bahwa narkotika jenis shabu diperoleh dari seorang laki-laki bernama Deni (42) dan seorang perempuan yang bernama Aping (36) warga kota Medan.
“Dari keterangan TSK Edi,kemudian dilakukan pemancingan untuk melakukan transaksi shabu terhadap TSK Deni melalui Hp milik Edi dan didapatkan kesepakatan untuk bertransaksi pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 di Kota Medan. kemudian personil Sat Narkoba berangkat melakukan pengembangan ke kota Medan dan sekira pukul 11.30 Wib sampai di Jalan Sisingamangaraja Kel.Harjosari Kec. Medan Amplas Kota Medan personil Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK dan Aping keduanya merupakan warga Medan Tembung,”beber Rusdy Ahya.
Sebutnya lagi,pada saat akan ditangkap terlihat dari tangan kiri TSK Aping menjatuhkan 1 buah bungkusan plastik hitam yang berisi 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 11,50 gram berikut disita 1 unit Hp.Kemudian dari tangan Deni disita barang bukti 1 unit Hp serta turut diamankan kendaraan yang dipergunakan Deni dan Aping yaitu 1 unit Sepeda Motor Yamaha BK 2527-AIA. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama seluruh tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 Kota Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
“Untuk ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2OO9 tentang tindak pidana narkotika.Dengan ancaman pidana 20 tahun atau paling lama seumur hidup atau hukuman mati,”tutup Rusdy Ahya dalam keterangannya.
Reporter,Abdul Halil