Kisaran, JournalisNEWS.com – Polres Asahan amankan seorang perempuan muda pembuang bayi. Perempuan tersebut diketahui merupakan ibu kandung bayi yang dibuang ke jurang. Ibu kandung itu berinisial VP alias P (18) yang tega membuang bayinya ke dalam jurang di Desa Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan. Saat ini telah dikebloskan pihak Kepolisian Resort Asahan ke dalam jeruji besi.
Kepala Kepolisian Resort Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, bayi yang dibuang ibu kandungnya tersebut berhasil diamankan dan kondisinya saat ini sehat dan masih hidup, demikian dikatakan Kapolres Asahan kepada awak media, Kamis (12/8/2021).
Kapolres mengakui, pelaku adalah VP alias P ibu kandung dari sang bayi tersebut. Tersangka dikenakan dengan pasal 338 junto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan, kemudian kita kaitkan juga dengan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara. Dan kemudian undang-undang perlindungan anak ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan.
Selanjutnya Kapolres Asahan mengatakan motif VP alias P membuang bayinya ke jurang, untuk menutupi aibnya dan bertujuan supaya bayi itu meninggal dunia sehingga kehamilannya tidak diketahui oleh siapapun. Kejadian tersebut berawal saat pelaku melahirkan bayi seorang diri, sekira pukul 08.00 WIB di dalam kamar mandi rumahnya.
Usai melahirkan, pelaku langsung membungkus bayi menggunakan kain dan selanjutnya membawa bayi ke dalam kamar. Setelah memastikan kondisi sekitar aman, pelaku kemudian membawa bayi tersebut menggunakan ember selanjutnya membawa ke pinggiran jurang dan membuangnya.
Selanjutnya AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu celana pendek yang berlumuran darah, kain sarung, ember dan handuk kuning.
Kasus itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari warga. Pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka hanya sekitar lebih kurang dua jam. (Arnes Arbain Abdullah)

