Kisaran, JournalisNEWS.com – Mapolres Asahan akhirnya menetapkan 5 anggota DPRD Labura sebagai tersangka narkoba. Penetapan tersangka dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para anggota dewan itu.
“Setelah pemeriksaan yang kita lakukan secara marathon terhadap 17 orang yang diamankan, kita juga sudah lakukan gelar perkara dan asesmen terpadu. Kemudian kami tetapkan hari ini 14 orang sebagai tersangka,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira dalam konfrensi pers di Mapolres Asahan, Jum’at (13/8/2021).
Kelima wakil rakyat tersebut diamankan bersama 12 orang lainnya di salah satu tempat karaoke di Kisaran. Saat itu Polres Asahan sedang menggelar razia PPKM di tengah pandemi Covid 19.
Dari semua yang diamankan 14 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, termasuk 5 anggota DPRD Labura. Sementara 3 orang lainnya dipulangkan karena tak terbukti mengonsumsi narkoba. “Tiga orang diantaranya kami pulangkan sejak kemarin ke keluarganya, karena tidak memiliki alat bukti yang cukup dan hasil tes urinenya negatif,” jelas Kapolres Asahan.
Seperti diketahui, 5 anggota DPRD Labura ditangkap saat razia PPKM. Kelimanya ditangkap bersama sejumlah wanita pada Sabtu (07/08/2021) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB di ruang karaoke yang bereda di Jalan Sei Gambus Kisaran.
Setelah menjalani tes urine, kelima anggota DPRD Labura ini dinyatakan positif menggunakan narkoba.Mereka dijerat pasal Undang-undang narkoba dengan ancaman 15 tahun penjara. (Arnes Arbain Abdullah)