Jumat, Desember 12, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • Login
No Result
View All Result
Home Medan

Tim Jaksa Pidsus Kejati Sumut Resmi Menahan Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang

admin by admin
Juli 25, 2021
in Medan
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Medan, JournalisNews.com –
Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Tim Jaksa Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera  Utara (Kejatisu) melakukan penahana terhadap tersangka Lg (61 th) mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, karena melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (21/7/2021).

Related posts

Dipandu Dekan Junaidi Lubis,SH,. MH, Mahasiswa Universitas Battuta Peduli Bencana Alam Sumatera Dan Aceh

Dipandu Dekan Junaidi Lubis,SH,. MH, Mahasiswa Universitas Battuta Peduli Bencana Alam Sumatera Dan Aceh

Desember 11, 2025
Akibat Betor Terbakar, Jalan Gatsu Medan Mengalami Kemacetan Parah

Akibat Betor Terbakar, Jalan Gatsu Medan Mengalami Kemacetan Parah

Desember 7, 2025
Menurut keterangan Kasi Penkum,Sumanggar siagian
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 35.153.000.000 (Tiga puluh lima milyar seratus lima puluh tiga juta rupiah).
“Alasan penahanan, bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 21 KUHAP sehingga diterbitkan Surat Perintah Penahanan bernomor : Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021 atas nama tersangka Lg (mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut KCP Galang),”sebut Sumanggar.
Lanjutnya,Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021 dan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polisi Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” pungkasnya.
Reporter,Abdul Halil
Previous Post

LT.KPSKN.PIN.RI Mengutuk Perbuatan Massa yang Akan Membakar Rumah Ibadah

Next Post

Tiga Kawanan Pencuri Rumah Kosong Dibekuk Satreskrim Polres Simalungun

Next Post

Tiga Kawanan Pencuri Rumah Kosong Dibekuk Satreskrim Polres Simalungun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Anggota DPRD Medan Minta Pecat Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual

Anggota DPRD Medan Minta Pecat Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual

3 tahun ago
Gelar Jumat Berkah,AKBP FAISAL RAHMAT: Harapannya Masyarakat Semakin Percaya Dengan Polri Sehingga Kamtibmas Semakin Kondusif

Gelar Jumat Berkah,AKBP FAISAL RAHMAT: Harapannya Masyarakat Semakin Percaya Dengan Polri Sehingga Kamtibmas Semakin Kondusif

4 tahun ago

Pasiops Yonmarhanlan I Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Dalam Rangka Sambut HUT RI ke 76

4 tahun ago
DPRD Medan Minta Pengelola Mall Ciptakan Kenyamanan

DPRD Medan Minta Pengelola Mall Ciptakan Kenyamanan

4 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Daerah
  • Kriminal
  • Medan
  • medan utara
  • nasional
  • Pendidikan
  • Polres Sergai
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League Asahan Bali United Batu Bara Belawan Budget Travel Chopper Bike dairi danyonmarhanlan I DPRD Kota Medan dprd medan EPZA Humbahas Istana Negara Kab.Madina karo Mabes Polri Madina Market Stories Nagan Raya National Exam Padang Sidempuan Padangsidempuan padangsidimpuan pakpak bharat Pasmar 1 Pemprov Sumut poldasu Polda Sumut Polres Langkat Polres Pel.Belawan polres pelabuhan belawan polres pematangsiantar Polres Sibolga Rutan Kelas I Medan Sergai Sibolga Simalungun tapsel Tapteng tebing tinggi Visit Bali Yonmarhanlan 1 Yonmarhanlan I Yonmarhanlan I Belawan

POPULAR NEWS

  • Tawuran Brutal Kembali Pecah, Kapolsek Belawan Terluka Parah, Praktisi Hukum Junaidi Lubis: Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

    Tawuran Brutal Kembali Pecah, Kapolsek Belawan Terluka Parah, Praktisi Hukum Junaidi Lubis: Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Kecam Empat Pengusaha yang Tolak Pembangunan Gapura dan Lampu Jalan di Jalan Swasembada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Junaidi Lubis Berpesan Untuk Pimpinan Polri “Jangan Lemahkan Yang Sudah Benar”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Sekolah SMKN 2 Tebing Tinggi Diduga Selewengkan Dana BOS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan Sukses Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Follow us on social media:

Recent News

  • Libatkan Anjing Pelacak, Tim Gabungan Polres Sibolga Terus Berupaya Cari Korban Banjir Bandang 
  • Kapolres Binjai Bersama Yayasan Bhakti Sosial Melepas Bantuan Untuk Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang 
  • Antisipasi Korban Lakalantas, Personil Unit Lantas Polsek Medan Labuhan Melakukan Penimbunan Jalan Rusak

Category

  • Daerah
  • Kriminal
  • Medan
  • medan utara
  • nasional
  • Pendidikan
  • Polres Sergai
  • Uncategorized

Recent News

Libatkan Anjing Pelacak, Tim Gabungan Polres Sibolga Terus Berupaya Cari Korban Banjir Bandang 

Libatkan Anjing Pelacak, Tim Gabungan Polres Sibolga Terus Berupaya Cari Korban Banjir Bandang 

Desember 11, 2025
Kapolres Binjai Bersama Yayasan Bhakti Sosial Melepas Bantuan Untuk Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang 

Kapolres Binjai Bersama Yayasan Bhakti Sosial Melepas Bantuan Untuk Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang 

Desember 11, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

No Result
View All Result
  • Home

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In