Medan, JournalisNews.com – Seorang pria berinisial MJ alias Jaka ditangkap petugas Tekab Polsek Medan Baru atas kepemilikan 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celana sebelah kiri.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan pelaku berusia 41 tahun yang merupakan warga Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Pelaku ditangkap pada hari Kamis (27/5/2021) sekira pukul 18.30 WIB yang bermula dari adanya laporan masyarakat di Jalan Tuasan simpang Jalan Tempuling, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut sedang ada transaksi Narkoba jenis sabu,”ucap Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Senin (7/6/2021).
Mendapat laporan tersebut, petugas selanjutnya turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Saat dilokasi, petugas melihat seorang pelaku dengan gerak gerik mencurigakan dan petugas kemudian menghampiri pelaku untuk dilakukan penggeledahan. Lalu saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu di saku celana sebelah kiri,” ungkapnya.
Barang bukti tersebut kemudian ditunjukkan kepada pelaku. “Ketika diperlihatkan barang bukti tersebut, pelaku mengaku kalau barang bukti tersebut baru saja dibelinya dari seseorang pengedar yang berada di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut, dengan harga Rp 50 ribu dan akan dikonsumsi di dalam rumahnya sendiri,”paparnya. (Qadri)