Medan, JournalisNews.com – Kantongi 1 (satu) amplop kecil berisikan ganja, pria berinisial M.H (34) ditangkap petugas Reskrim Polsek Medan Baru. Pria yang merupakan warga Jalan Setia Budi Pasar I Gang Adi Kel. Tanjung Sari Kec Medan Selayang Kota Medan ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 17.30 Wib.
“Pelaku diamankan dari Jalan Setia Budi tepatnya Simpang Lampu Merah Taman Setia Budi Indah I Medan Selayang Kota Medan,”ucap Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Sabtu (5/6/2021).
Kanit Reskrim menyebutkan, M.H ditangkap petugas berawal dari adanya informasi yang bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba. “Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan seputaran lokasi dan saat itu juga petugas melihat 1 (satu) orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku M.H,”katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan ataupun penggeledahan, dikatakan Kanit Reskrim, petugas menemukan 1 (satu) amplop kecil yang berisikan ganja dari saku celana pelaku sebelah kanan. “Jadi pelaku M.H ini mengaku kalau ganja tersebut milik pelaku dan dibeli dari Jalan Setia Budi seharga Rp.5.000,- yang akan digunakan di rumah pelaku,”pungkasnya. (Qadri)