Pematangsiantar, JournalisNews.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pelaku yang kedapatan akan menjual sabu, Sabtu (5/6/2021), sekira pukul 20.00 Wib.
Tertangkapnya pelaku atas informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba jenis shabu di Jl. Dr. Wahidin Kel. Melayu Kec. Siantar Utara Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan kemudian personel Sat. Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di tempat yang diinformasikan, personel Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berada di pinggir jalan, kemudian personel Sat. Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Ikhsan (27) warga Jalan.Ade Irma.
Saat personel Sat Narkoba menyuruh Ikhsan untuk memperlihatkan narkoba miliknya, ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 1.02 gr yang dibungkus uang Rp.10.000, yang dipegang dengan tangan kanannya.
Lalu Ikhsan juga mengeluarkan 1 unit HP dari kantong depan sebelah kirinya, selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Abd Halil)