27 C
Medan
Minggu, Mei 31, 2026
BerandaDaerahTangkap Pemilik Narkoba,AKBP Boy Siregar: Sudah Komitmen Polres Pematangsiantar Bersinar

Tangkap Pemilik Narkoba,AKBP Boy Siregar: Sudah Komitmen Polres Pematangsiantar Bersinar

Date:

Berita Terkini

Implementasikan UU No.22 Tahun 2009, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Berikan Binluh Kamseltibcar

Belawan, JournalisNews.com - Dalam rangka menciptakan keamanan keselamatan ketertiban...

Nekat Edarkan Paket Ketengan, Pengedar Sabu “Pasrah” Dijemput Tim Opsnal Polsek Pancur Batu 

Medan, JournalisNews.com – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus...


Pematangsiantar, JournalisNews.com –
Komitmen berantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar bersih narkoba (Bersinar),Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus penikmat narkotika jenis saba-sabu,Poltak (34) warga Jalan Bawal Kota Pematangsiantar,Jumat (28/5/2021) sekira pukul 17.30 Wib.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba,SH,SIK,M.IK yang menjelaskan penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Meranti Gang Pinus Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.
“Menindaklanjuti informasi tersebut,petus Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar segera memburu tersangka sesuai informasi yang di terima petugas piket,”terang Kristo Ramba.
Masih menurut Kristo Tamba menjelaskan 
dari hasil mengamankan tersangka ditemukan 1 (datu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 0,46 gram yang sebelumnya sempat dibuang tersangka saat ingin dilakukan penangkapan. Kemudian diperlihatkan narkotika jenis sabu tersebut kepada tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Sementara itu Kapolres Pematangsiantar membenarkan prihal penangkapan tersangka pemilik sabu-sabu tersebut.
“Benar tersangka dan barang bukti narkotika sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.Dan proses hukum selanjutnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nk.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati,”tandasnya.
Reporter,Abdul Halil

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1