Pematangsiantar, JournalisNews.com – Komitmen berantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar bersih narkoba (Bersinar),Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus penikmat narkotika jenis saba-sabu,Poltak (34) warga Jalan Bawal Kota Pematangsiantar,Jumat (28/5/2021) sekira pukul 17.30 Wib.
Hal tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba,SH,SIK,M.IK yang menjelaskan penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Meranti Gang Pinus Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.
“Menindaklanjuti informasi tersebut,petus Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar segera memburu tersangka sesuai informasi yang di terima petugas piket,”terang Kristo Ramba.
Masih menurut Kristo Tamba menjelaskan
dari hasil mengamankan tersangka ditemukan 1 (datu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 0,46 gram yang sebelumnya sempat dibuang tersangka saat ingin dilakukan penangkapan. Kemudian diperlihatkan narkotika jenis sabu tersebut kepada tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Sementara itu Kapolres Pematangsiantar membenarkan prihal penangkapan tersangka pemilik sabu-sabu tersebut.
“Benar tersangka dan barang bukti narkotika sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.Dan proses hukum selanjutnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nk.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati,”tandasnya.
Reporter,Abdul Halil