Pematangsiantar, JournalisNews.com – Miliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu,Junaidi (30) warga Jalan Deyah II diciduk petugas Opsnal Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Pematangsiantar,Kamis (27/5/2021) sekira pukul 16.00 Wib.
Menurut keterangan tertulis Kasat Narkoba Polres Pematangsiatar AKP Kristo Tamba,SH,SIK,M.IK melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya,SH menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwasanya ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabusabu di Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar.
“Menindaklanjuti laporan tersebut,selanjutnya personil Sat Res Narkoba berangkat menuju alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan.Sesaat berikutnya petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berjalan di pinggir jalan kemudian saat personil mendekati laki-laki tersebut terlihat membuang sesuatu menggunakan tangan kanannya kearah depan,”jelas Rusdi Ahya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah plastik putih yang di dalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu. Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,”sebut Rusdi Ahya lagi.
Sementara itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.I.K membenarkan penangkapan tersangka atas kepemilikan narkotika tersebut oleh anak buahnya.
“Benar,saat ini tersangka berikut barang bukti narkotika sudah diamankan di Sat Res Narkoba.Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nk.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati,”tandasnya.
Reporter,Abdul Halil