Medan, JournalisNews.com – Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap empat kurir gembong narkoba jaringan Internasional lintas Malaysia – Aceh – Medan yang menggunakan modus menyembunyikan narkoba jenis sabu sabu , ditempat penyimpanan ban serep mobil yang sudah di modifikasi .
Dari pengungkapan itu, petugas Satres Narkoba juga menyita barang bukti satu unit mobil Inova. Empat bandar dan kurir itu masing-masing, Muhammad Herry (37), warga Batangkuis, (kurir), Eko Susilo (34), warga Karya Medan, Muhammad Joni (33), dan Irwan Syahputra (41), kedua orang tersebut merupakan warga Aceh.
“Barang haram yang disita itu dikirim diperoleh dari Aceh Utara,”ucap Kapolrestabes Medan yang didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi dan Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan kepada wartawan, saat paparan kasus di Mapolrestabes Medan, pada Senin (24/05/2021) .
Lebih lanjut, Saat didampingi Oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji,SIK, Kapolrestabes Medan Kombes Riko mengaku bahwa, keberhasilan itu adanya laporkan dari “E” bahwa, adanya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 40 kilogram sabu dengan mengendarai mobil BK 1208 DO di Jalan Binjai KM 15 Medan.
Kemudian, dengan dipimpin oleh Kanit II, Iptu Irwanta Sembiring, SH., MH pada hari Rabu tanggal 28 April 2021, sekira pukul 06.30 WIB, melakukan pengejaran dan penangkapan pada mobil yang dicurigai tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil itu didapat dalam box yang sudah dimodifikasi, terdapat 40 kilogram sabu dengan bungkus teh Cina.
“Selanjutnya barang bukti itu dibawa untuk diproses lebih lanjut,”Ungkapnya
Kata Kombes Riko lagi, pelaku Muhammad Herry yang disebut sebagai kurir ini mengaku mendapatkan upah sekali antar dalam 1 kilogramnya 10 juta. Sehingga pelaku ini mendapatkan keuntungan dalam sebulan sebanyak Rp. 200 juta.
Karena itu, Polrestabes Medan mengharapkan kepada masyarakat Kota Medan berperan aktif memutuskan mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Medan.
“Kota Medan salah satu bangsa besar narkoba jenis sabu untuk diberantas dengan tuntas,”ungkapnya.
Untuk itu, sambungnya, pihak Polrestabes Medan tidak segan menembak mati para gembong narkoba di Medan.
“Kita tidak segan menembak mati gembong narkoba di Medan,”tandasnya.
Sampai saat ini petugas kita masih melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka yang lain ,”katanya
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.