Pematangsiantar, JournalisNews.com – Berbekal informasi dari masyarakat,Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus pemilik narkotika golongan I jenis sabu-sabu,Selasa (25/5/2021) sekira pukul 17.00 Wib.
Dikutip dari keterangan tertulis Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba,SH,SIK,MIK melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya,SH menjelaskan Alex (36) warga Perumnas Batu VI Kabupaten Simalungun karena kepemilikan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari hasil penangkapan tersangka,petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 1,20 gram.Kemudian turut diamankan kendaraan yang dipakai tersangka yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat dan 1 unit Hp,”sebut Rusdi Ayha.
Sebut Kristo Ahya lagi,dari pemeriksaan awal tersangka mengakui terus terang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Sementara itu,Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SIK membenarkan terkait penangkapan tersangka atas kepemilikan narkotika tersebut.
“Yah…benar kita ada menangkap tersangka atas kepemilikan narkotika dan tersangka sudah kita lakukan penahanan.Tersangka akan kita jerat pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika,dengan ancaman 7 tahun penjara,”sebut mantan Danyon Pelopor A Brimobdasu tersebut.
Reporter,Abdul Halil