Selasa, Oktober 8, 2024
spot_img
spot_img
BerandaDaerahDiduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Kepala Desa Ditangkap Unit Tipiter Satreskrim Polres...

Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Kepala Desa Ditangkap Unit Tipiter Satreskrim Polres Batu Bara


Batu Bara, JournalisNews.com –
Abdullah Sani (51) warga Dusun II Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara,ditangkap petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara.

Oknum Kepala Desa Masjid Lama Kec.Talawi Kab.Batu Bara itu ditangkap petugas Unit Tipiter Satreskrim Polres Batu Bara karena dugaan keterlibatan  kasus Mafia Tanah. 
Hal tersebut terungkap saat Polres Batu Bara menggelar konferen pers yang berlangsung didepan Mapolres Batu Bara Jalan Perintis Kemerdekaan No.28 Lima Puluh,yang dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis,SH,MH, Rabu (26/5/2021) sekira pukul 10.30 Wib.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Batu Bara Kompol Rudy UDY Chandra,SH,MM,MH, Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadu,SH, Kasubbag Humas AKP Niko Siagian,ST,SH, Kanit Tipiter Ipda Jimmy Sitorus dan para personil Sat Reskrim Polres Batu Bara. 

Dihadapan para awak media online, cetak dan elektronik,Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis menjelaskan tersangka seorang oknum Kepala Desa dilakukan penangkapan dan penahanan karena dianggap telah melanggar pasal 263 ayat (1), (2), dari KUHPidana. Terkait tersangka terlibat kasus dugaan Mafia Tanah. 
“Penangkapan terhadap tersangka berawal adanya laporan korban atas nama Ismail (57) warga Dusun VI Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara yang melaporkan bahwasanya tersangka telah mengeluarkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Desa, dimana Surat tersebut dipergunakan untuk memberi ijin kepada Kelompok Tani KUBE Harapan Jaya yang beranggotakan 14 orang yang masih mempunyai hubungan saudara antar satu dan lainnya.Terkait objek tanah dimaksud, oknum Kades atas nama Abdullah Sani mengklaim bahwa tanah seluas lebih kurang 14 ha, yang berada di Dusun VI Desa Masjid Lama Kec. Talawi tersebut adalah aset Desa tanpa didasari surat apapun,”beber mantan Kapolres Pelabuhan Belawan mengawali pemaparannya.
Lanjut Ikhwan Lubis, selain berhasil menangkap tersangka petugas Unit Tipiter Satreskrim Polres Batu Bara juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 6 lembar Surat Keterangan Tanah Tahun 1988, 5 lembar Kwitansi Pembayaran dan 1 Bundel Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Milik Desa.
“Atas perbuatan tersangka,korban Ismail merasa dirugikan dan berkeberatan selanjutnya membuat laporan ke petugas SPKT Polres Batu Bara,sehubungan dengan objek tanah tersebut juga diklaim oleh Ismail adalah miliknya dengan dasar 6 lembar Surat Keterangan Tanah Tahun 1988 dan Kwitansi Pembayaran Tahun 1988,”terang Ikhwan Lubis lagi.
Masih kata Ikhwan Lubis,terkait kasus dugaan mafia tanah tersebut adapun korban Ismail sebelumnya, oknum Kades Abdullah Sani (tersangka) menerbitkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Objek Tanah tersb kepada Kelompok Tani Kube Harapan Jaya, pernah menyampaikan bahwa Objek Tanah tersebut adalah miliknya, namun oleh oknum Kades Abdullah Sani dan Poktan Kube Harapan Jaya tidak menghiraukan surat kepemilikan tersebut dan tetap menerbitkan Surat Perjanjian Pinjam Pakai.
“Tersangka oknum Kepala Desa tersebut kami persangkakan telah melanggar pasal 263 Ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 6 tahun penjara,”tandasnya.
Reporter,Hamdani

Loading

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments