Pematangsiantar, JournalisNews.com – Sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil membekuk Fauzi (20) warga Jalan Nagur Kota Pematangsiantar tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu,Selasa (25/5/2021) sekira pukul 16.00 Wib.
Menurut keterangan tertulis Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba,SH,SIK,MIK melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya,SH menjelaskan penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat,akhirnya petugas dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar selain berhasil meringkus tersangka,petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 0.40 gr.Kemudian saat dipertanyakan kepemilikan narkotika tersebut,tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya”sebut Rusdi Ahya dalam keterangannya.
Masih menurut Rusdi Ahya,saat ini tersangka berikut barang bukti narkotika sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 111 ayat (2) Undang – Undang No.35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,”tandasnya.
Sementara itu dalam pesan WhatsAppnya yang diterima kru JournalisNews.com,Kapolres Pematangsiantar membenarkan prihal penangkapan tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu tersebut