Beranda blog Halaman 5

Penggerebekan Sarang Narkoba Nyasar ke Rumah Warga, Dua Pelaku Penikmat Sabu Sukses Masuk Kerangkeng Polres Pelabuhan Belawan 

0

Belawan, JournalisNews.com – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui media sosial Instagram, Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggelar Gerebek Sarang Sabu (GSS) di Jalan KL Yos Sudarso Km 13,5, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari aduan warga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah melakukan penyelidikan sejak Senin (12/10/2026), petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi sabu. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika di dalam kamar.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial FM (46) dan ESL (48). Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu yang ditemukan diduga milik FM, yang mengaku mendapatkannya dari seseorang bernama Batu.

Polisi menyita dua paket sabu, satu alat isap sabu atau bong, satu kaca pirex dengan sisa butiran sabu, satu pipet berujung runcing, serta uang tunai Rp65.000,-. Kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap aduan masyarakat sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan permukiman.

“Setiap informasi dari masyarakat, termasuk melalui media sosial, menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kehadiran Polisi di lapangan merupakan bentuk komitmen untuk menjaga lingkungan tetap aman serta menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar AKP A.R. Riza.

Polres Pelabuhan Belawan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti. Kerja sama warga dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba.(JN -Abdul Halil)

Duet Maut Ustadz Tgk Zakaria Yusuf Dengan Ustadz H.Nurwahabi Mampu “Menghipnotis” Ibu-Ibu di Belawan

0

Belawan, JournalisNews.com – Duet maut dua ustadz kondang dari Belawan Al Ustadz Tgk Zakaria Yusuf dan Al Ustadz H.Nurwahabi,S.Pdi mampu menghipnotis ibu-ibu pengajian dengan balutan silaturahmi tak lekang dimakan zaman.

Kegiatan pamungkas pengajian rutin ibu-ibu yang dilaksanakan di ruang kantor Kolaborasi Belawan Berkah (KBB) jalan Gulama nomor 69 kelurahan Belawan Bahagia kecamatan Medan Belawan dihadiri ratusan ibu-ibu dari empat kelurahan yang ada di kecamatan Medan Belawan. Dengan pencerahan Al Ustadz H.Nurwahabi, Jum’at (16/10) siang.

Dengan judul dakwahnya “Mempererat Tali Silaturahmi Melalui Gerakan Sosial KBB Sebagai Pimpinan Tertinggi” Al Ustadz H Nurwahabi menegaskan tidak bisa ditawar-tawar lagi untuk menciptakan ukhuwah Islamiah adalah persaudaraan sesama umat Islam yang dilandasi keimanan kepada Allah SWT, dengan mengedepankan kasih sayang, persatuan, kepedulian, dan saling menghormati.

“Melalui wadah KBB mari kita bertekad menciptakan kerukunan dan kedamaian
Menghindari permusuhan, perpecahan, fitnah, serta perselisihan dalam kehidupan bermasyarakat,” ucap Al Ustadz H.Nurwahabi.

Lebih lanjut beliau mengatakan Dalil Al-Qur’an tentang ukhuwah islamiah untuk membalut tali silaturahmi yang tidak gampang putus yaitu Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 10 yang artinya “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.”
Ayat ini menegaskan bahwa persaudaraan, perdamaian, dan upaya mendamaikan sesama merupakan bagian penting dari ajaran Islam.

Walaupun sering diselingi dengan nada canda dari Al Ustadz H Nurwahabi, namun penyampaian materi ceramahnya tetap menggigit dengan penuh meyakinkan para ibu-ibu pengajian agar tetap terus menerus menjaga kerukunan sesama umat manusia.

“Mari kita bersama-sama senantiasa mempererat tali silaturahmi, menyatukan hati dalam kebaikan, melimpahkan keberkahan dalam kehidupan, serta menjadikan kita hamba-hambanya yang senantiasa menjaga ukhuwah Islamiah,” ungkap ustadz H.Nurwahabi mengakhiri ceramahnya.

Sebelum acara kegiatan pengajian ditutup, Al Ustadz Tgk Zakaria Yusuf memimpin do’a agar peserta pengajian selalu diberikan Allah SWT keberkahan hidup, kesehatan dan rezeki yang berlimpah.(JN -Abdul Halil)

Ketua Wanita PC 0215 Langkat PD II KB FKPPI Sumut Peduli Pesantren Serahkan Bantuan Karpet Masjid

0

 

Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Ketua Wanita PD II KB FKPPI PC 0215 Sumatera Utara, Ibu Rosmala Sebayang serahkan bantuan karpet masjid untuk Ponpes Attayib Aceh Tamiang.

Bantuan berupa karpet masjid warna biru tersebut kini telah terpasang di masjid utama Ponpes Attayib dan digunakan untuk kegiatan ibadah para santri. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Ibu Rosmala Sebayang bersama rombongan Pengurus Wanita PD II KB FKPPI Sumut dan didampingi Pengurus Wanita PC 0215 KB FKKPI Langkat.

Rombongan terlihat kompak mengenakan seragam loreng FKPPI dan disambut hangat oleh pimpinan ponpes dan ratusan santri putra yang mengenakan baju koko putih. Dalam keterangannya, Rosmala Sebayang mengatakan, kegiatan sosial ini merupakan bentuk komitmen Wanita PD II KB FKPPI Sumut dalam mendukung sarana ibadah dan pendidikan keagamaan.

“Alhamdulillah, hari ini Jumat tanggal 16 Oktober 2026, kami dari PD II Wanita KB FKPPI Sumut dapat menyalurkan bantuan karpet untuk masjid di Ponpes Attayib Aceh Tamiang. Semoga karpet ini bisa menambah kenyamanan dan kekhusyukan adik-adik santri dalam beribadah, mengaji, dan belajar. Ini adalah wujud kepedulian kami untuk umat,”ujar Rosmala Sebayang.

Pimpinan Ponpes Attayib Aceh Tamiang mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan. Menurutnya, karpet sangat dibutuhkan untuk mengganti dan menambah kenyamanan masjid yang setiap hari digunakan ratusan santri.

“Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada Ibu Rosmala Sebayang dan seluruh Pengurus Wanita PD II KB FKPPI Sumut. Bantuan ini sangat bermanfaat. Semoga menjadi amal jariyah dan Allah SWT membalas semua kebaikannya,”ujar pimpinan Ponpes.

Acara diakhiri dengan doa dan foto bersama pengurus Wanita KB FKPPI Sumut bersama seluruh santri di dalam masjid Ponpes Attayib. (Tamsi)

Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD dan SMP

0

 

Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menyampaikan apresiasi mendalam kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Utara, atas bantuan revitalisasi sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tebing Tinggi.

Apresiasi tersebut disampaikan Wali Kota saat memberikan sambutan dalam acara Peninjauan Sekolah Penerima Hasil Revitalisasi Tahun 2026 Bersama Kemendikdasmen dan BPMP Sumut di SD Negeri 165735, Jalan Ir. H. Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, Jumat (16/10/2026).

“Kami sangat terbantu dengan adanya dana revitalisasi dari pemerintah pusat serta jajaran pemerintah provinsi yang hadir dan terus mendukung Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Kami juga pemerintah daerah dengan anggaran yang terbatas, kami menerima bantuan ini dengan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya,” ujar Wali Kota.

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa pendidikan bukan sekadar investasi jangka panjang, melainkan juga pemenuhan sarana dan prasarana belajar mengajar secara optimal.

“Lingkungan sekolah harus aman dan nyaman. Ini yang harus diterapkan oleh seluruh kepala sekolah di Kota Tebing Tinggi, dan semuanya harus berjalan sesuai regulasi,”tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Tebing Tinggi, Muhammad Deni Saragih, menjelaskan bahwa SD Negeri 165735 mendapat alokasi anggaran revitalisasi tahun 2026 dari Kemendikdasmen sebesar Rp633 juta. Deni mengungkapkan, perbaikan dilakukan untuk mengatasi masalah banjir tergenang yang kerap melanda sekolah tersebut saat hujan deras.

“Berdasarkan informasi sebelumnya, sekolah ini sering tergenang saat hujan. Karena itu, posisinya ditinggikan. Alhamdulillah, sejak selesai direhabilitasi, air tidak lagi menggenang meski turun hujan deras. Saat ini, SD Negeri 165735 menampung 212 siswa dengan 12 tenaga pendidik,” jelas Deni.

Ia menambahkan, cakupan revitalisasi di SD Negeri 165735 meliputi perbaikan enam ruang kelas (kelas 1 hingga 6), pengecatan ulang ruang administrasi, ruang kepala sekolah, toilet, serta satu unit rumah dinas.

Program perbaikan ini pun disambut hangat oleh warga sekolah dan orang tua murid. Mifta Rizki Amalia, salah satu orang tua siswa kelas 3, mengaku anak-anak kini jauh lebih bersemangat untuk pergi ke sekolah. “Fasilitas dan lingkungan sekolah yang baru ini membuat anak-anak lebih bersemangat. Kami sangat berterima kasih atas program pemerintah ini, sekolah kami menjadi jauh lebih baik,” tuturnya.

Senada dengan Mifta, perwakilan Komite Sekolah, Abdul Halim Sinaga, turut mengapresiasi bantuan pemerintah tersebut. Ia menilai, pembuatan sekat pada pagar belakang sekolah tidak hanya menambah kenyamanan, tetapi juga membuat lingkungan belajar menjadi lebih aman.

Usai memberikan sambutan, Wali Kota bersama rombongan meninjau ruang kelas dan melihat langsung proses pembelajaran interaktif menggunakan smartboard.

Rombongan kemudian melanjutkan peninjauan ke SMP Negeri 6 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Pabatu. Di SMP Negeri 6, Perwakilan Kemendikdasmen/BPMP Sumatera Utara selaku Penanggung Jawab Program (PIC), Arofah Mega Siregar, menjelaskan bahwa peninjauan ini merupakan bentuk pengawalan terhadap Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.

Program PHTC dirancang untuk mempercepat rehabilitasi, renovasi, infrastruktur fisik, serta mendorong digitalisasi sarana pendidikan di seluruh Indonesia. “Melalui PHTC, gedung dan lingkungan sekolah diperbaiki agar nyaman digunakan, sementara digitalisasi dihadirkan melalui penyediaan perangkat interaktif digital di kelas,” terang Mega.

Mega mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas pendidikan yang telah dibangun. “Program ini dibiayai oleh uang masyarakat, sehingga harus kita dukung dan jaga bersama. Semoga seluruh sarana yang telah dibangun ini membawa berkah bagi kita semua,” pungkasnya.

Sebagai informasi, total alokasi anggaran revitalisasi sekolah di Kota Tebing Tinggi tahun 2026 menyasar 12 unit SD dengan total anggaran sebesar Rp4.978.184.446,- serta 4 unit SMP dengan total anggaran sebesar Rp1.873.008.000,-.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Erwin Suheri Damanik, para Camat dan Lurah se-Kecamatan Rambutan dan Padang Hulu, jajaran Kepala Sekolah SD Negeri 165735 dan SMP Negeri 6, para tamu undangan, serta tim peliputan Diskominfo Kota Tebing Tinggi. (Tamsi)

Grebek Sarang Narkoba di Sidikalang, 3 Pria Diciduk Polres Dairi

0

 

Dairi, JournalisNEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dairi mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu melalui kegiatan Operasi Sarang Narkoba (OSN), Rabu (14/10/2026)

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial AAS (40), RU (50), dan RS (44). Ketiganya diamankan saat diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam rumah milik RU.

Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahri Ramadhan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Dairi dengan mendatangi dan melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud.

“Informasi dari masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti oleh personel sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,”ujar Syahri

Dari hasil penggeledahan, Petugas mendapat beberapa barang bukti lainnya yakni 1 buah kaca pirex yang berisikan sabu, 1 alat hisap bong, 3 buah mancis, 1 pipet yang diruncingkan, serta 3 unit handphone.

Menurut keterangan para pelaku, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial R, yang dipesan secara online seharga Rp 400.000. Barang tersebut kemudian digunakan oleh ketiga pelaku dimana AAS sudah menggunakan sebanyak 8 kali, RU sebanyak 4 kali, dan RS sebanyak 6 kali. Hingga yang tersisa hanya berada di dalam kaca pirex.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam untuk mendalami dugaan pemesanan narkotika tersebut. Nomor telepon yang diduga berkaitan dengan pemasok dilaporkan sudah tidak aktif, namun penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Saat ini ketiga tersangka sudah diboyong ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut. (K.ujung)

Inspektorat Deli Serdang Dalami Dugaan Pengutipan di BKAD Deli Serdang

0

Deli Serdang, JournalisNews.com — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang sedang memproses pergantian Kepala Subbidang (Kasubbid) Kas Daerah, setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri. Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang terus melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan pengutipan terhadap pihak ketiga yang melibatkan pegawai di bidang perbendaharaan.

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Deli Serdang, Eddy Hermawan, membenarkan bahwa pejabat sebelumnya telah mengundurkan diri. Ia juga mengonfirmasi adanya dugaan penerimaan suap dari pihak ketiga yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

“Ada dugaan menerima suap dari pihak ketiga,” ujar Eddy, Kamis (15/10/2026).

Menurut Eddy, proses administrasi pergantian jabatan masih berjalan. Penataan jabatan ini diharapkan dapat menjaga kredibilitas dan akuntabilitas BKAD dalam menjalankan tugas pengelolaan keuangan daerah.

Secara terpisah, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Gita Priscilia mengonfirmasi bahwa pemeriksaan masih berlangsung. Hingga Selasa malam (13/10/2026), Inspektorat telah meminta keterangan dari Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah dan salah satu kepala subbidang.

“Selanjutnya, kami masih akan memanggil pihak-pihak lain untuk mendukung pengumpulan bukti terkait dugaan tersebut,” jelas Gita.

Apabila nantinya terbukti adanya unsur kesengajaan penyuapan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan dua aturan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 12 — Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp1 miliar .

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru, berlaku efektif 2 Oktober 2026):
Pasal 605 — Mengatur pemberian suap/gratifikasi, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Kategori III hingga paling banyak Kategori V.
Pasal 606 — Mengatur penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri yang tidak dilaporkan, pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Kategori IV.

Selain sanksi pidana, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi disiplin berupa pemecatan tidak dengan hormat sesuai peraturan kedisiplinan ASN yang berlaku.

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menegaskan komitmennya tidak akan menoleransi pelanggaran sejenis, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan praktik pengutipan yang tidak sesuai ketentuan. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas aparatur serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.(tim)

Warga Rantau Panjang Resah Peredaran Narkoba Dan Aksi Pencurian Merajalela, Laporan Warga Diabaikan

0

Deli Serdang, JournalisNews.com — Warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan kekhawatiran yang mendalam atas semakin tidak kondusifnya situasi keamanan di lingkungan mereka. Informasi kepada awak media, warga yang tidak bersedia disebutkan identitasnya mengaku resah dan kecewa atas minimnya tindakan dari pihak berwenang maupun perangkat desa terkait maraknya peredaran narkoba dan tingginya angka pencurian di wilayah tersebut.

Warga menyampaikan bahwa peredaran narkoba jenis sabu dan pil obat keras diduga kembali marak di wilayah Dusun 2 dan Dusun 3 Rantau Panjang. Meski sempat berkurang dan viral di media sosial, aktivitas peredaran tersebut kini kembali terjadi, hanya saja berpindah lokasi — tidak lagi dilokasi yang dahulu, melainkan di area belakang rumah warga, rumah dari lokasi sebelumnya.

Warga menyebutkan nama-nama yang diduga kuat sebagai pengedar utama di wilayah tersebut ber inisial M., D., dan U. Aktivitas ini diduga diketahui terjadi di sekitar Warung Dakak, jalan menuju Pekong Cina, dan area belakang rumah warga di Dusun 3. Warga juga menginformasikan adanya upaya pengejaran yang dilakukan personel TNI beberapa hari yang lalu, namun pelaku berhasil melarikan diri.

” Tiga bulan lalu setelah viral, mereka memang menghilang sebentar, tapi sekarang sudah satu Minggu mereka kembali mengedarkannya barang haram itu kembali’, hanya saja tidak berani terang-terangan lagi.” — ungkap warga yang memohon identitasnya dirahasiakan.

Kini sungguh menyedihkan di saat yang sama, kasus pencurian di desa tersebut juga semakin merajalela. Barang-barang warga mulai dari tabung gas, kabel listrik, jeruji jendela, hingga pintu rumah kosong sering kali hilang dalam sekejap. Warga merasa tidak aman dan tidak memiliki siapapun yang dapat diandalkan untuk menjaga keamanan lingkungannya, kini warga sungguh resah keadaan semakin mencekam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Ancaman Pidana :

– Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2026: Tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar .
– Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2026: Memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I tanpa hak, dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda sesuai ketentuan kategori.
– Pasal 609 dan 610 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto UU No. 1 Tahun 2026: Ketentuan pidana terkait kepemilikan dan peredaran gelap narkotika juga telah disesuaikan dengan sistem pidana nasional yang baru.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) :

– Pasal 476: Mengambil barang milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Kategori V (maksimal Rp500 juta) .
– Pasal 477 Ayat (1): Pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari, di dalam rumah yang berpenghuni, atau dengan cara membongkar/memaksa masuk, dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Kategori V (maksimal Rp500 juta)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang baru saja disahkan dan diundangkan pada Mei 2026 :

– Pasal 5 Ayat (1): Setiap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan diri, keluarga, dan harta bendanya .
– Pelindungan mencakup kerahasiaan identitas, keamanan fisik dan psikis, serta pemulihan hak. Laporan warga wajib diterima dan ditindaklanjuti oleh aparat berwenang tanpa boleh mempersulit pelapor

“Warga meminta kepada Kapolresta Deli Serdang dan jajaran kepolisian Kecamatan Pantai Labu: warga Rantau Panjang tidak meminta keistimewaan, mereka hanya menuntut keadilan dan rasa aman. Jangan biarkan narkoba menggerogoti generasi penerus desa ini. Bandar yang diduga berkeliaran bebas harus segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Laporan warga bukan musuh — kejahatanlah yang harus dilawan. Dan kepada pengelola desa, kehadiran kalian bukan sekadar jabatan, melainkan amanah untuk melindungi rakyat.”

Warga berharap perhatian serius segera diberikan, sebagaimana telah dilakukan di wilayah Percut Sei Tuan yang berhasil membersihkan lingkungan dari peredaran narkoba. Rantau Panjangpun berhak bersih dari narkoba dan aman dari pencurian. Semoga suara warga yang takut ini didengar dan ditindaklanjuti dengan nyata, bukan sekadar janji kosong, warga benar-benar menginginkan Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu kabupaten Deli Serdang bebas dari narkoba dengan demikian menyelamatkan ratusan anak bangsa yang harus dilindungi serta diselamatkan (JN)

Kondisi Jalan Provinsi Rusak Parah, Dinilai Menghambat Mobilitas Masyarakat Dalam Aktivitas Ekonomi

0

 

Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Masa reses merupakan jembatan utama antara masyarakat dan DPD RI dalam menyerap serta memperjuangkan aspirasi publik. Warga Kecamatan Raya Kahean, mengeluhkan kondisi jalan berstatus provinsi yang rusak parah dan disebut telah lebih dari 20 tahun tidak tersentuh pembangunan.

Aspirasi tersebut disampaikan kepada Ketua Komite II DPD RI, Dr. Badikenita Br Sitepu, saat menggelar kegiatan bersama pemerintahan dan masyarakat Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, acara digelar Corner Musicafe Jalan Gatot Subroto No 10, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu (14/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Badikenita menerima proposal pembangunan jalan yang diserahkan langsung oleh Camat Raya Kahean, L. Candra Harahap, sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang berharap adanya perhatian serius dari pemerintah terhadap kondisi infrastruktur di wilayah mereka. Ruas jalan yang dikeluhkan meliputi jalur dari Nagori Sambosar Raya, Bangun Raya, Sindaraya hingga Nagori Durian Banggel.

Kondisi jalan yang memprihatinkan dinilai menghambat mobilitas masyarakat, terutama dalam mendukung aktivitas ekonomi dan distribusi hasil pertanian, disamping itu tempat rekreasi berkunjung semangkin berkurang “Kondisi jalan dari Nagori Sambosar Raya, Bangun Raya, Sindaraya hingga Nagori Durian Banggel sangat memprihatinkan. Diperkirakan, sudah lebih dari 20 tahun jalan tersebut tidak tersentuh pembangunan.

Warga berharap pemerintah provinsi segera memberikan perhatian dan mengambil langkah konkret untuk memperbaiki ruas jalan tersebut. Perbaikan dinilai penting agar distribusi hasil pertanian menuju Kota Tebing Tinggi dan Pematangsiantar berjalan lancar serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, sebut Camat.

“Saya datang ke sini bukan hanya mendengar, tetapi juga mencatat dan memperjuangkan,” ujar Badikenita. Ia menjelaskan, Komite II DPD RI yang dipimpinnya memiliki lingkup tugas terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA), ekonomi daerah, serta berbagai persoalan pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan daerah sesuai kewenangannya, ucapnya.

Warga masyarakat, Janopel Tanjung menambahkan, kami sangat berharap kepada penerimaan proposal tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong koordinasi dan tindak lanjut dengan pemerintah yang berwenang atas ruas jalan provinsi tersebut.

Masyarakat Raya Kahean kini berharap aspirasi yang telah disampaikan tidak berhenti sebatas usulan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui perencanaan dan penganggaran pembangunan yang jelas. Mereka menantikan perbaikan nyata agar akses transportasi semakin baik, aktivitas pertanian tidak terganggu, dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat, tutupnya.

Acara kegiatan bersama pemerintahan dan masyarakat Kecamatan Raya Kahean, dihadiri Camat Raya Kahean L. Candra Harahap, para pangulu nagori, tokoh adat, tokoh pemuda, kelompok tani, serta tokoh masyarakat Tebing Tinggi MK, pelaku usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM), serta warga perantauan Raya Kahean yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi. Dalam kesempatan itu, Badikenita Br Sitepu menegaskan bahwa kegiatan acara ini merupakan bagian dari tugas anggota DPD RI untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menjembatani kepentingan daerah dengan pemerintah pusat. (Tamsi)

24 Kg Sabu Disita, Sat Narkoba Polrestabes Medan Patahkan Peredaran Narkotika Aceh – Palembang

0

Medan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan upaya pengiriman 24 kilogram sabu, dari Aceh menuju Palembang.

Aksi kejar – kejaran di Jalinsum kawasan Besitang, Kab.Langkat mewarnai penangkapan, hingga akhirnya petugas harus menabrak mobil pelaku, untuk menghentikan pelariannya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (14/10) pagi menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada, Senin (5/10) dini hari, berdasarkan hasil pengembangan dalam kasus yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan sebelumnya.

Petugas yang mendapat informasi adanya upaya pengiriman narkoba dari Lhokseumawe, Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan dengan menggunakan satu unit mini bus, melakukan pengintaian di perbatasan Aceh – Sumut kawasan Kabupaten Langkat.

Sekitar 5 jam melakukan pengintaian, petugas kemudian mendeteksi satu unit mobil Terios BL 1780 NI yang mengangkut narkoba, melaju kencang sejak pertama kali masuk ke Sumatera Utara.

“Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ungkap Rafli.

Dari dalam mobil, petugas meringkus AM (31) warga Desa Manasah Meucat, Kab.Aceh Utara. Saat itu, pelaku sempat enggan turun dari mobil, hingga harus diturunkan secara paksa. Pelaku pun, sempat berkilah membawa narkoba.

Petugas yang kemudian melakukan penggeledahan, menemukan narkoba di beberapa tempat tersembunyi, mulai dari lantai mobil bagian belakang, di dalam jok mobil yang sudah dimodifikasi, hingga di dalam dashboard.

“Pelaku sudah mengkonsep sedemikian rupa, kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapat 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” tambah Rafli.

Hasil pemeriksaan, pelaku ternyata bukan kali pertama membawa narkoba dari Aceh. Beberapa waktu lalu, pelaku pernah membawa narkoba dari Aceh menuju Batam dengan modus serupa.

Pelaku, tergiur upah fantastis yang dijanjikan kepadanya, yakni Rp.15 juta untuk satu kilogram sabu yang berhasil dikirim, atau jika 24 kilogram sabu yang dibawanya berhasil tiba sampai tujuan, pelaku mendapat imbalan Rp.360 juta rupiah.

“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam, upah Rp.360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ucap Rafli.

Dalam kasus ini, petugas kini sedang mengejar pemasok sekaligus pengendali dari pelaku. Bos dari pelaku itu, sudah diketahui identitasnya dan kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.

“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apapun anda melangkah, hukum akan tetap mengejar anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.(JN -Abdul Halil)

Koperasi Merah Putih di Medan ‘Cangkang Kosong’, Ratusan Gerai Belum Dibangun, SPPG Enggan Berbisnis dengan KKMP, FKKMP Sumut Desak Presiden Prabowo Turun Tangan

0

 

Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Lebih setahun berjalan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Medan bak mati suri seolah cangkang kosong menunggu kadaluarsa perizinannya dan menunggu semangat pengurusnya memudar.

Bayangkan saja, sejak KKMP di Kota Medan dibentuk setahun lalu, belum terlihat kegiatan usahanya berjalan. Para pengurus KKMP bak berjalan sendiri dengan sisa-sisa tenaga dengan biaya sendiri. Pemko Medan hanya memfasilitasi biaya pembuatan legalitas dan mendorong beberapa kegiatan pelatihan. Bidang usaha KKMP, nyaris belum berjalan.

Informasi yang dihimpun media ini, Selasa (13/10/2026) dari 151 KKMP di Kota Medan, 2 KKMP saja yang telah dibangun Gerai atau Gedung Koperasinya. Sebagian Pengurus KKMP di Kota ketiga terbesar di Indonesia pimpinan Rico Waas-Zakiyuddin itu dicuekin pelaksana program pemerintah Prabowo Subianto yang lain misalnya para Mitra atau Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah itu.

Berbagai sumber dihimpun media dari Pengurus KKMP di Kota Medan menyebutkan, SPPG di Kota Medan mengabaikan Pasal 38 ayat (1) Perpres Nomor 115 Tahun 2025, yang pokoknya berisi SPPG wajib memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, koperasi termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih), dan BUM Desa.

Regulasi melibatkan KKMP dalam mengadakan bahan makanan di SPPG juga diatur dalam aturan Kemenko Pangan dan Peraturan Kepala BGN No. 10 Tahun 2026, tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa.

Namun, ketatnya aturan guna mengawal program mulia Presiden Prabowo Subianto ini agaknya dianggap angin lalu. Dugaannya cuan dari keuntungan selisih harga pembelian bahan makanan secara langsung atau menggunakan usaha Mitra SPPG itu sendiri menjadi tembok tinggi penghalang terlaksananya agenda hebat dalam meningkatkan perekonimian masyarakat itu.

Selain keenggan mitra SPPG di Kota Medan dalam membeli produk KKMP, ditambah lagi dengan Gerai Koperasi belum juga terbangun di 149 KKMP di Kota Medan dan belum adanya teknis jelas dalam pengadaan modal usaha serta kemitraan pengadaan bahan bisnis ke pihak berwenang yang ditunjuk.

“Sampai hari ini, kami belum ada memasuk sebutir beras pun atau sebutir telur pun ke 6 SPPG yang ada di daerah kami. Gerai Koperasi pun belum ada tanda tanda akan dibangun, selain itu pihak Bank Himbara dan beberapa perusahaan BUMN yang dinyatakan menjadi mitra pengadaan ke KKMP kami belum ada titik terangnya,” kata Wakil Ketua Bidang Usaha KKMP Terjun Kecamatan Medan Marelan, Selasa (13/10/2026) di Gerai Koperasi Swadaya di Kelurahan Terjun.

Bukannya tak berusaha, M Syukur mengaku, Pengurus KKMP Terjun dan Lurah Terjun selaku Ketua Dewan Pengawas telah berulang mengundang yayasan, mitra dan Kepala di 6 SPPG di daerah itu tapi tak dihiraukan. Bahkan surat permohonan kemitraan usaha dalam mengadakan bahan makanan diabaikan pelaksana program MBG itu.

Kejadian serupa juga berlangsung di Kecamatan Medan Marelan misalnya di Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kelurahan Rengas Pulau, Kelurahan Paya Pasir dan Kelurahan Labuhan Deli dan ratusan KKMP yang lain di Kota Medan. Dari 235 SPPG yang melayani sekitar 700.000 penerima manfaat di daerah itu, tak satupun yang bermitra usaha dengan KKMP setempat.

Gedung atau Gerai Koperasinya pun tak tahu rimbanya. Para pengurus KKMP di Medan hanya bertahan dengan biaya swadaya mereka sendiri tanpa mendapatkan kejelasan kelanjutan ke depannya.

Atas dugaan penghambatan program pemerintah dalam kemitraan SPPG dengan KKMP di Kota Medan, Kepala Kesatuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan Donald Simanjuntak tak berkomentar alias bungkam saat dikonfirmasi media ini, Selasa malam (13/10/2026). Pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) ini tak merespon konfirmasi awak media yang disampaikan via Whats App nya.

PRESIDEN PRABOWO DIMINTA TURUN TANGAN
Menanggapi masalah kritis KKMP di Kota Medan ini, Ketua Forum Komunikasi Koperasi Merah Putih (FKKMP) Sumatera Utara Romadona Fitrah mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan mendorong stakeholder yang bertanggungjawab atas pengawasan dan keberlangsungan KKMP dan Program MBG di Provinsi Sumut khususnya Kota Medan.

“Kami para pengurus Koperasi Merah Putih mohon Pak Prabowo Subianto mendorong pejabat BGN atau KPPG di Sumut khusus Kota Medan serta pejabat yang diamanahi mendorong suksesnya Koperasi Merah Putih agar menjalankan aturan yang harus dipatuhi semua pihak,” tegas Romadona Fitrah yang juga Ketua KKMP Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan itu, Rabu (14/10/2026).

Romadona Fitrah menjabarkan, dalam inventarisasi masalah yang dialami para Pengurus Kopdes dan Kopkel Merah Putih, yang paling utama adalah, kurangnya sense para Pejabat Pemerintah baik tingkat Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten.

“Berdasarkan masukan dan informasi yang dihimpun dari Pengurus Kopdes dan Kopkel di Sumut, dorong Pejabat Koperasi di Pemerintah Kota dan Kabupaten dan pejabat yang menjadi petugas penata kelolaan Program BGN kurang peduli untuk menjadikan kolaborasi antara SPPG dan Kopkel/ Kopdes ini untuk berjalan sesuai semangat mulia Presiden Prabowo Subianto. Banyak pejabat seolah olah hanya wait and see,” ujar Romadona Fitrah didampingi Sekretarisnya Irfandi dan Bendahara Lenny.

Masalah lain lanjutnya, Yayasan, Mitra dan Kepala SPPG mengabaikan berbagai regulasi yang dimuat oleh Pemerintah Pusat dan Kepala BGN, ditambah pejabat penata kelolaan MBG setempat pun seakan cuek dalam mengatasi pelanggaran-pelanggaran atas aturan yang seharusnya mereka tegakkan.

Khusus dalam operasional Kopkel dan Kopdes Merah Putih, terangnya, dalam rencana pembangunan Gerai Koperasi banyak terkendala atas ketersedian lahan, sedangkan atas rencana operasional usaha, pihak perbankan maupun mitra Kopdes dan Kopkel misalkanya Bulog, Pertamina, Bidang Pupuk belum menunjukkan tutorial dan langkah konkrit dalam melaksanakan peran mereka.

Romadona Fitrah menjabarkan, di Kota Medan sekitar 300 lebih SPPG telah beroperasional untuk memberi makan sekitar 600 ribuan lebih penerima manfaat dengan pagu belanja Rp. 10.000,- per packs atau per omprengnya. Jika diakulasikan sekitar Rp. 6 miliaran lebih uang pembelian bahan makanan berputar setiap hari.

“Rp. 6 miliaran lebih perputaran belanja SPPG di Kota Medan saja perhari. Jika peran KKMP di Medan dilibatkan tentunya bisa menjadi pemasukan keuangan yang pada ujungnya akan menjadi pendapatan para anggota KKMP di Kota Medan hingga ekonomi bisa merangkak lebih baik kedepannya,” tegasnya.

Pengurus FKKMP Sumut ini juga mendesak, Gubsu dan Kepala Daerah jajaran, Kajati Sumut dan Kejari jajaran, Kapoldasu dan Polres jajaran, Pangdam I BB dan Kodim jajaran untuk turun ke lapangan dan tak hanya menunggu laporan anggotanya dalam mengawasi tata kelola Kopdes dan Kopkel Merah Putih dan Program MBG di Sumut.

PERATURAN KEPALA BGN
Dalam siaran Pers Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor: SIPERS-331/BGN/09/2026, dipaparkan BGN mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melibatkan pelaku usaha setempat termasuk KDMP dan KKMP sebagai pemasok bahan baku dan/atau bahan pangan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa.

Kepala Biro Hukum dan Humas Khairul Hidayati mengatakan, pelibatan pelaku usaha lokal merupakan bagian dari upaya agar penyelenggaraan MBG memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. Di sisi lain, keterlibatan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat ketersediaan bahan pangan di sekitar SPPG.

“SPPG tidak hanya menjadi tempat penyediaan makanan bergizi, tetapi juga bagian dari ekosistem ekonomi di daerah. Karena itu, pelaku usaha setempat perlu mendapatkan ruang untuk terlibat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Hida di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, pelibatan pelaku usaha lokal diarahkan untuk mendukung pemberdayaan usaha masyarakat, memperkuat rantai pasok pangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Dalam aturan tersebut, BGN juga menetapkan prioritas pelibatan pelaku usaha berdasarkan kedekatan wilayah. Pelaku usaha yang berdomisili dan menjalankan kegiatan usaha di wilayah kecamatan tempat SPPG berada menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan MBG.

“Jadi, kita memperhatikan pelibatan pelaku usaha berdasarkan kedekatan wilayah. Apabila di wilayah kecamatan tidak tersedia, SPPG dapat melibatkan pelaku usaha di luar wilayah kecamatan. Jika belum tersedia, pelibatan dapat diperluas ke wilayah kabupaten atau kota. Apabila masih belum tersedia, pelibatan dapat diperluas hingga ke luar provinsi,” jelas Hida. (Tamsi)