Karo, JournalisNEWS.com – Untuk menekan laju semakin meluasnya Corona Virus (Covid – 19) di wilayah Kabupaten Karo, dan menekan peyebarannya di lingkungan sekolah sehingga pemerintah mengeluarkan surat edara pembelajaran tatap muka di sekolah. Senin, (7/2/2022).
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan Cabang Dinas Kabanjahe, dan mempedomani surat edaran Nomor 2 Tahun 2022 dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan teknologi tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat menteri tentang panduan penyelengaraan pembelajaran di masa pandemi Covid – 19.
Dan Intruksi Gubernur Sumatera Utara, Nomor. 188.54/3/INST/2022 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Untuk pengendalian penyebaran Covid – 19, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera utara, memerintahkan kepada Kepala Sekolah, SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta agar melaksanakan pembelajaran tatap muka 50%, terkhusus untuk level 2 Kabupaten Karo dan Kabupaten Dairi dan pelaksanaanya terhitung mulai 7 Februari 2022. (Charles Sitanggang)
