BerandaDaerahPengerjaan Proyek Bersumber dari ADD Tahun 2025 di Desa Buluduri Dipertanyakan Warga

Pengerjaan Proyek Bersumber dari ADD Tahun 2025 di Desa Buluduri Dipertanyakan Warga

Date:

 

Dairi, JournalisNEWS.com – Pengerjaan proyek yang bersumber dari anggaran dana desa (ADD) tahun 2025 di Dusun III, Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi pada papan proyek dipertanyakan warga.

Kata Marga Sihombing salah seorang warga Dusun III, bingung saya melihat pekerjaan di desa ini Setahuku ini bukan gotong royong masyarakat, yang mengerjakan buldozer selama 2 hari. Masyarakat tidak pernah dirangkul dan diberdayakan di Proyek dana desa begini.

kalau pembangunan jembatan dan bronjong. Apa bisa dengan dana sebesar itu, jangan nanti 2 bulan sudah ambruk. Sudah pernah dibangun disini jembatan dengan anggaran daerah dulu beberapa tahun yang lalu. Tetap juga tidak bisa dijalani. Kata narasumber marga Sihombing

papan proyek apalagi ini yang dipasang tidak transparan. proyek Dana Desa wajib mencantumkan tanggal izin pada papan proyek (plang proyek), bersama dengan informasi lain seperti nama proyek, nama pemilik, lokasi, pemborong, dan direksi pengawas, dan Tanggal dikeluarkannya izin untuk memulai pembangunan proyek.
menurut persyaratan yang berlaku setahu saya seperti itu. kata Marga Sihombing Selasa (23/9/2025)

Pantauan media di lokasi, telah dipasang plank papan informasi. Pasalnya, pembangunan yang akan dikerjakan adanya plank papan informasi nama proyek dan penggunaan dana yang dianggarkan. Kepala Desa Buluduri, Tumpak Marihot Lumban Tobing ketika dihubungi via whatsAPP. Mengatakan Sejak ada klarisifikasi di media. Selasa (23/9/2025) .

Perlu diketahui, sesuai aturan dalam penggunaan dana desa harus diketahui warga, karena transparansi adalah kunci akuntabilitas dan partisipasi warga dalam pembangunan desa. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Desa dan peraturan terkait,
informasi yang wajib ada di papan proyek

Papan proyek (plang proyek) untuk kegiatan pembangunan desa yang menggunakan Dana Desa harus mencantumkan beberapa informasi penting, diantaranya, nama proyek menggambarkan jenis pembangunan yang sedang dilaksanakan. Nama Pemilik Pihak yang memiliki atau bertanggung jawab atas proyek (misalnya, pemerintah desa). Lokasi alamat atau wilayah di mana proyek tersebut berada. Tanggal izin tanggal dikeluarkannya izin untuk memulai pembangunan proyek. Pemborong nama perusahaan atau pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan proyek. Direksi Pengawas Pihak yang bertugas mengawasi jalannya proyek.

Tujuan dan ketentuan pemasangan papan proyek yang memasukkan tanggal izin dan informasi lainnya bertujuan untuk, transparansi Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang proyek yang sedang berjalan. Aksesibilitas Memastikan semua informasi penting mudah dilihat dan diakses oleh publik. Kepatuhan Memenuhi persyaratan hukum dan administrasi yang mengatur pelaksanaan proyek. Papan proyek harus dipasang dengan cara yang rapi, kuat, dan di tempat yang mudah terlihat oleh siapa saja yang melintas di lokasi proyek.

Ini agar warga bisa mengawasi dan berpartisipasi dalam proses pembangunan desa secara transparan dan akuntabel, serta memastikan dana tersebut digunakan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat. (K.Ujung)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini