Belawan, JournalisNews.com – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat, 14 Februari 2025 melakukan penangkapan terhadap pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur alias bocah cilik (Bocil) di Kel. Belawan II. Tersangka USH (39) ditangkap atas laporan ibu korban dan Kepling kepada Bhabinkamtibmas Bripka Fredi dan Sat Reskrim.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK menjelaskan awalnya korban melaporkan perbuatan TSK kpada Ibunya dimana TSK memasukkan tangannya ke celana korban dan kemudian menghisap dada korban dan mencium bibir korban. Atas Laporan korban, Ibu Korban kemudian mencari TSK.
“Setelah TSK didapati oleh Ibu korban, lantas ibu korban menanyakan TSK atas perbuatannya akan tetapi TSK awalnya tidak mengakui, lalu Ibu korban melaporkannya kepada Kepling dan Kepling menghubungi Bhabinkamtibmas,” ungkap Kasat Reskrim.
“Setelah TSK mengakui, Bhabinkamtibmas melaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim dan bersama – sama menangkap TSK dan saat ini TSK sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” Tambah Kasat Reskrim.
“Pelaku diancam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016, dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Polres Pelabuhan Belawan menghimbau warga untuk lebih memperhatikan kondisi anak – anaknya apabila sedang bermain diluar rumah, apabila terjadi sesuatu agar langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian untuk dapat segera ditindak lanjuti.(JN -Abdul Halil)
