25 C
Medan
Senin, Mei 25, 2026
Berandamedan utaraSatreskrim Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Anak Bakar Ayah Kandung

Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Anak Bakar Ayah Kandung

Date:

Berita Terkini

Nekat Edarkan Paket Ketengan, Pengedar Sabu Titi Papan Dijemput Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan 

Belawan, JournalisNews.com - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali...

Brimob Polda Sumut Berhasil Gagalkan Tawuran Dan Balap Liar di Kawasan Medan Tembung 

Medan, JournalisNews.com - Personel Satuan Brimob Polda Sumut kembali...

Belawan, JournalisNews.com – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Titi Papan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Mhd. Alfian (25), tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berupa percobaan pembunuhan terhadap ayah kandungnya pada Rabu, 12 September 2025.

Dalam proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban yang merupakan ayah tersangka meminta anaknya untuk mengantarnya bekerja. Namun, tersangka justru marah dan menuduh ayahnya telah mengguna-gunainya sehingga dagangannya tidak laku.

“Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu. Tersangka lalu mengambil sebotol bensin, menyiramkan ke tubuh korban yang berada di ruang tamu, dan menyalakan api menggunakan mancis hingga menyebabkan korban mengalami luka bakar hampir di seluruh tubuhnya,” jelas Riffi Noor Faizal.

Mengetahui kejadian tersebut, warga segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas. Tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan kemudian dikerahkan untuk menangkap tersangka.

“Saat akan diamankan, tersangka melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan petugas, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan aksi perlawanan tersangka,” tambahnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku diancam pasal 340 juncto Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 20 tahun,” tegasnya.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1