25 C
Medan
Senin, Mei 25, 2026
Berandamedan utaraTekab Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan "Terkam" Residivis Pelaku Curanmor

Tekab Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan “Terkam” Residivis Pelaku Curanmor

Date:

Berita Terkini

Nekat Edarkan Paket Ketengan, Pengedar Sabu Titi Papan Dijemput Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan 

Belawan, JournalisNews.com - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali...

Brimob Polda Sumut Berhasil Gagalkan Tawuran Dan Balap Liar di Kawasan Medan Tembung 

Medan, JournalisNews.com - Personel Satuan Brimob Polda Sumut kembali...

Belawan, JournalisNews.com – petugas tim opsnal khusus anti bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menembak seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Agus Maulana (30), warga Titi Papan, karena melakukan perlawanan kepada petugas saat ditangkap pada Rabu, 12 Februari 2025 di Titi Papan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Agus dilakukan berdasarkan keterangan dari dua tersangka lain yang telah lebih dulu ditangkap dalam kasus perampokan dengan modus memancing menggunakan wanita di Mabar.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka sebelumnya, kami mendapatkan informasi keberadaan Agus di Titi Papan. Saat petugas melakukan upaya penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dan mencoba melarikan diri. Oleh karena itu, kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka,” ujar AKP Riffi Noor Faizal.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Agus juga terlibat dalam kasus pencurian satu unit mobil Toyota Rush yang terjadi pada Sabtu, 8 November 2023 di Kelurahan Titi Papan. Dalam aksi tersebut, Agus beraksi bersama tersangka Yusuf, yang sudah lebih dulu ditangkap.

“Saat ini, tersangka Agus masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan diancam pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1