30 C
Medan
Minggu, Mei 31, 2026
Berandamedan utaraEmpat Pengedar Sabu Selebes "Numpang Tidur" di Sel Polres Pelabuhan Belawan

Empat Pengedar Sabu Selebes “Numpang Tidur” di Sel Polres Pelabuhan Belawan

Date:

Berita Terkini

Implementasikan UU No.22 Tahun 2009, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Berikan Binluh Kamseltibcar

Belawan, JournalisNews.com - Dalam rangka menciptakan keamanan keselamatan ketertiban...

Nekat Edarkan Paket Ketengan, Pengedar Sabu “Pasrah” Dijemput Tim Opsnal Polsek Pancur Batu 

Medan, JournalisNews.com – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus...
Belawan, JournalisNews.com – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Pada Senin, 14 Oktober 2024, tim Sat Narkoba melakukan penggerebekan sarang narkoba di Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pengedar dan empat pengguna narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap terdiri dari satu pengedar bernama Juanda (18) dan empat pengguna, yakni Rahmat (37), Sopian (66), Saminan (37), serta Gandi (38).
Dalam penggerebekan ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu, satu buah toples, satu dompet kecil, satu unit HP, serta uang tunai sebesar Rp. 50.000,-. Selain itu, ditemukan juga alat-alat untuk mengonsumsi sabu, seperti empat buah bong (alat hisap sabu) dan empat buah mancis.
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. “Kami langsung melakukan penyelidikan dan operasi di lapangan, hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” ujar Ismail.
Lebih lanjut Kasat narkoba Ismail Pane menjelaskan keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Ia juga menambahkan bahwa tersangka pengedar, Juanda, dan keempat pengguna saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang ada di wilayah ini untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya.
Operasi Grebek Sarang Narkoba ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.(JN -Abdul Halil)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1