Medan, JournalisNews.com – Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap dua terduga anggota geng motor pada Minggu, 7 Juli 2023, pukul 03.00 WIB, di Jalan Marelan 9 Pasar 1 Rel.
Dua remaja yang ditangkap adalah MF (17) dan RF (15), dengan barang bukti berupa tiga senjata tajam jenis samurai, satu unit sepeda motor Yamaha NMax, dan satu unit ponsel.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S Simbolon, SH melalui Kanit Reskrim mengatur Sirait SH MH menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim patroli antisipasi tawuran dan geng motor Polsek Medan Labuhan bersama dengan para Kepling.
Ketika tim patroli sedang beroperasi, mereka mendapati sekelompok remaja yang mencurigakan di lokasi penangkapan dan langsung berusaha melarikan diri saat tim patroli datang.
“Dari hasil interogasi, kedua remaja tersebut mengaku sebagai anggota geng motor “Warnek” (Warung Nenek). Mereka bersama rekan-rekannya sedang menunggu anggota lain untuk melakukan tawuran dengan geng motor “PSD” (Pasukan Satu Detik) di Simpang Pasar 2 Barat,” terang mangatur Sirait.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan tindakan pidana, kasus ini akan dilanjutkan dengan proses penyidikan. dan kedua tersangka juga diancam dengan undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,pungkasnya.(JN -Abdul Halil)