Medan, JournalisNews.com – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku tindak pidana narkoba dalam operasi Grebek Kampung Narkoba di Komplek UKA Kelurahan Terjun, Jumat (8/3/24). Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Mulyadi (42), Edison (40), dan Ngatimin (41).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, SH menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiganya dilakukan setelah menerima pengaduan dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Dengan cepat, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiganya.
“Dari tangan para tersangka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 plastik klip sedang berisi shabu, 6 plastik klip kecil berisi shabu, 3 buah pipet runcing, uang sebesar Rp. 468.000,- yang diduga hasil penjualan shabu, dan 1 unit handphone.Keempat pelaku akan diherat Pasal 114 ayat (1), hal yang dilarang yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau sebagai perantara dan Pasal 112 memiliki, menjual, menyimpan dan seterusnya.Ancaman pidana hukuman paling lama 20 tahun,” Ungkap Kasat Narkoba.
Saat ini, ketiganya sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Kapolres Pelabuhan Belawan mengapresiasi kerja keras tim Sat Narkoba dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat.(JN -Abdul Halil)
