Belawan, JournalisNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penggerebekan terhadap lokasi perjudian jenis tembak ikan di Jalan Serbaguna Desa Helvetia Kec.Labuhan Deli Kab.Deli Serdang prov.Sumatera Utara, Jumat (8/3/24).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK mengungkapkan keberhasilan operasi penggerebekan lokasi Judi Helvetia oleh unit Resum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.Kasat Reskrim menyebutkan tinggal lokasi judi Marelan Pasar 2, Kompleh Kita Baru Titi Papan, Martubung, Mabar dan Tanjung Mulia Hilir Menunggu Gilirannya untuk dilakukan penggerebekan.
Penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi dari warga tentang adanya kegiatan perjudian jenis tembak ikan di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Unit I Sat Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Haidar Fadil Lubis melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan dua tersangka yang terlibat dalam tindak pidana perjudian. Mereka adalah Yanti, yang bertugas sebagai penjaga koin, dan Rahmadani, yang merupakan salah satu pemain. Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit mesin tembak ikan, uang tunai sebesar Rp. 695.000,-, dua unit handphone, dan satu buah kunci.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ungkap Kasat Reskrim.
Kedua pelaku diancam pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.Dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun,sambungnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan juga mengapresiasi kerja keras tim Sat Reskrim dalam memberantas kegiatan perjudian yang meresahkan masyarakat.(JN -Abdul Halil)
