32 C
Medan
Minggu, Mei 3, 2026
BerandaKriminalUsai Transaksi Narkoba, Seorang Buruh Ditangkap Polres Tapteng di Belakang SD Muara...

Usai Transaksi Narkoba, Seorang Buruh Ditangkap Polres Tapteng di Belakang SD Muara Nibung

Date:

Berita Terkini

Hardiknas 2026, Bupati Dairi Perkuat Peran Sekolah sebagai Ruang Pembentukan Karakter

  Dairi, JournalisNEWS.com — Pemerintah Kabupaten Dairi memperingati Hari Pendidikan...

 

Tapteng, JournalisNEWS.com – Tim Ppsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu, Selasa (10/10/2023) pukul 12.30 Wib di Jl. Sibolga – Psp Kel. Muara nibung Kec. Pandan Kab. Tapteng tepatnya di belakang SD Muara Nibung.

Adapun Identitas tersangka yang berhasil diamankan JP (34 Tahun) buruh bangunan warga Kelurahan Hajoran Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah dengan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening lalu dibalut kertas putih, berat bruto narkotika jenis sabu 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH menyampaikan kronologis penangkapan bahwa Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng dipimpin Ipda Zul Efendi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya satu orang laki-laki dengan ciri-ciri telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Sibolga – Psp Kel. Muara Nibung Kec. Pandan Kab. Tapteng tepatnya di belakang SD Muara Nibung.

Berdasarkan Informasi tersebut, petugas melakukan penggrebekan di TKP dan ditemukan JP serta BB tiga paket narkotika jenis sabu-sabu di bungkus plastik bening terletak diatas rumput yang dibuang oleh pelaku saat dilakukan penggerebekan.

Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku JP paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang pria inisial IB di Hajoran, saat dilakukan pengejaran terhadap IB di rumahnya, IB berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke laut dari belakang rumahnya. Saat ini, JP beserta barang bukti ke Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih Lanjut sesuai Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Lasmaria Simangunsong)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1