Batu Bara, JournalisNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mengamankan tersangka kasus pencurian yang dilakukan ACP (19) warga Dusun I Desa Tanjung Mulia Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara.
Kejadian terjadi pada Dusun l Small Holder Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Selasa (22/8/2023) sekira pukul 00.47 WIB.
Menurut keterangan korban kepada Polisi, yang dapat dikutip awak media dari Plt. Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, pada Selasa 22 Agustus 2023 sekira pukul 06.30 Wib ketika dirinya berada di rumah Dusun l small holder Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai, akan berangkat kerja manen sawit, melihat sepeda motor Honda Supra, yang sebelumnya terparkir di kandang lembu belakang rumahnya sudah tidak ada.
Adapun jenis sepeda motor yang hilang, satu unit Honda Supra tanpa plat warna hitam dengan Nosin HB61E1185351 dan saat itu korban mencari disekitar rumah namun tidak korban temukan dan korban mengecek CCTV yang terpasang disamping rumah.
Terlihat di CCTV, Pelaku sebanyak empat orang masuk dari pintu gerbang samping rumah dengan cara membuka ikatan tali gerbang lalu pelaku masuk dan mengambil sepeda motor yg terpasang keranjang kayu beserta egrek, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar
Rp. 3.500.000. Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku sudah mengamankan HN alias Gendon dan YP, semetara satu orang dalam pengejaran polisi (buron).
Atas kejadian itu tersangka sudah diamankan dan dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana. Sementara barang bukti 1 (satu) buah jaket warna hitam yang bertuliskan Cina, 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah sepeda motor honda supra tanpa plat warna hitam dengan nosin HB61R1185351.(Erwanto)
