Batu Bara, JournalisNEWS.com– Satres Narkoba Polres Batu Bara, mengamankan seorang tersangka YP (31) Warga, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Senin (11/9/2023) sekira pukul 10.30 Wib. Penangkapan terhadap tersangka diduga melakukan perdagangan narkotika jenis ganja dan shabu.
Pada saat tersangka ditangkap, Petugas juga menyita barang bukti 1 bungkus biji ganja dengan berat brutto 5,0 gram, 1 buah pipa kaca yang di dalamnya terdapat lekatan narkotika shabu dengan berat brutto 1,37 gram, 1 buah bong / alat hisap narkotika shabu yang terbuat dari botol kaca, 2 Unit timbangan digital, 1 unit handphone merk samsung warna hitam, 1 buah pipet plastik berbentuk skop dan 2 bungkus plastik klip kosong.
Petugas juga menemukan 1 bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering yang di balut kantong berbahan plastik dengan berat brutto 97,30 gram, 1 buah tas ransel warna hitam tempat penyimpanan narkotika ganja di samping rumah pelaku. Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP. Sastrawan Tarigan melalui Plt. Kasi Humas Iptu Abdi Tansar, menjelaskan kepada awak media,”penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tempat transaksi jual beli narkotika di Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh,” ujarnya.
Kemudian, personil Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang mengaku bernama YP. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, tepat didalam kamar tidur, ditemukan barang bukti narkotika, dan pelaku mengakui barang yang ditemukan adalah miliknya, jelas Humas.
Selanjutnya, personil Satres Narkoba menemukan sebuah tas ransel warna hitam di luar rumah pelaku, tepatnya di bawah jendela disamping rumah pelaku, setelah dibuka tas ransel tersebut yang disaksikan pelaku ditemukan 1 bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering dibalut kantong plastik, ketika di interogasi tentang narkotika daun ganja tersebut, pelaku tidak mengakui kalau daun ganja adalah miliknya.“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,“ terang Humas. (Erwanto)
