Medan, JournalisNews.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Indonesia Anti Narkotika (DPD GIAN) provinsi Sumatera Utara Kamal Ilyas,SH,MH memberikan apresiasi dan mendukung penuh atas penangkapan sejumlah bandar (BD) shabu Kel.Tangkahan Kec.Medan Labuhan.

Pernyataan tersebut ditegaskan Kamal Ilyas di ruang Lobi Hotel Grand Kanaya Medan saat mengadakan pertemuan dengan para Lawyer Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD GIAN Sumatera Utara,Jumat (14/7) siang.

Seperti dijelaskan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon,SH,MH melalui Kasat Narkoba AKP Herison Manullang,SH kepada awak media ini menjelaskan dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus melaksanakan gerebek kampung narkoba (GKN) Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan bersama Unut Reskrim Polsek Labuhan berhasil menangkap sejumlah orang yang diduga sebagai bandar (BD) Tindak pidana Narkotika jenis Shabu.

“Dari penggerebekan yang dilakukan Tim berhasil meringjus Ganda Simbolon Als Botak (38) warga Jalan Rawe-6 lingkungan-8 Kel.Tangkahan Kec.Medan Labuhan.Dari tangan Tsk berhasil disita barang bukti berpa1 buah plastik klip sedang berisi shabu-shabu, 3 buah plastik klip kosong, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah Handphone merk Oppo dan uang hasil penjualan Rp.640.000.Berikutnya berhasil diamankan Waluyo Sejati Als Yoyo (37) warga Jalan Rawe-5 Lingkungan-7 Lorong-3 Komplek Uka Kel.Tangkahan Kec.Medan Labuhan.Dari tangan Tsk berhasil disita barang bukti 1 buah plastik klip sedang berisi sabu-sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 buah dompet warna biru dan uang hasil penjualan Rp.90.000.Selanjut Tsk ketiga berhasil diamankan Marben Simbolon (43) warga Jalan Rawe-6 lingkungan-8 Kel.Tangkahan Kec.Medan Labuhan dengan bahan 1 buah plastik klip sedang berisi shabu-shabu, 1 buah plastik klip kecil berisi sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit Handphone merk Samsung dan uang hasil penjualan Rp.205.000,” beber Herison Manullang.

Selanjutnya ketiga orang tersebut berikut barang bukti narkoba diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Jl.Raya Pelabuhan No.1 Belawan guna proses hukum selanjutnya,sambungnya.
“Atas perbuatannya ketiga Tsk akan dijerat dengan Pasal 114 yaitu menawarkan untuk dijual dan pasal 112 membeli atau sebagai perantara. Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkitika dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati,”pungkasnya.(JN Abdul Halil)
