Medan Labuhan, JournalisNews.com – Menjelang diakhir jabatannya,Kapolsek Medan Labuhan Kompol Mustafa Nasution,SH,MH sukses mengungkap sindikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Febrian Samosir (27), Firman Silaban als Locot (25) dan Abet Nego Purba (23) ketiganya warga Mandala By Pass Kec.Medan Tembung, berhasil diringkus petugas Opsnal tim gabungan Unit Reskrim bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Hal tersebut terungkap saat digelar konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon,SH,MH dengan didampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Mustafa Nasution,SH,MH bersama Kasat Reskrim Zikri Muamar,SIK yang berlangsung di depan Mapolsek Medan Labuhan Jl.Titi Pahlawan No.1 Medan Labuhan,Jumat (14/7) siang.
Disebutkan Josua Tampubolon penangkapan ketiga tersangka Febrian Samosir (27), Firman Silaban als Locot (25) dan Abet Nego Purba (23) ketiganya warga Mandala By Pass Kec.Medan Tembung, berhasil diringkus petugas Opsnal tim gabungan Unit Reskrim bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan merupakan pengembangan tidak pidana pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan,saat ditangkap ketiga Tsk sedang dalam pelarian di Indra Pura Kab.Batu Bara saat menaiki sebuah bus.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Resum Iptu Marlon Purba,SH bersama tim gabungan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan,jelas mantan Kapolres Samosir tersebut.
Ketika kedua pelaku menyadari kedatangan petugas, mereka berusaha melarikan diri. Dalam upaya penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan mengarahkan tembakan ke arah kaki pelaku Muhamad Harry Syahputra als Ari. Namun, pelaku RF berhasil melarikan diri dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),sebut Josua Tampubolon lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan ketiga Tsk, petugas berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa 10 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Ketiga Tsk akan dijerat dengan  Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara selama maksimal 9 tahun,pungkasnya.(JN Abdul Halil)
