


Tindak pidana perdagangan orang merupakan delik biasa bukan delik aduan, maksudnya adalah bahwa aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, apabila mengetahui telah terjadi atau sedang terjadi atau akan terjadi wajib melakukan tindakan-tindakan kepolisian berupa penyelidikan dan/atau penyidikan,urainya.

Subjek pidana yang yang dapat dipidana dalam tindak pidana perdagangan orang adalah terdiri dari: 1. Setiap orang; 2. Korporasi; 3. Kelompok terorganisasi; dan 4. Penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang,sambungnya.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor- faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah faktor lingkungan, faktor ekonomi, faktor pendidikan dan faktor sosial budaya.
Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga yaitu: unsur proses, cara dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang.
Perdagangan Manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa, penipuan atau penipuan, dengan tujuan untuk memanfaatkan mereka untuk mendapatkan keuntungan.
Bentuknya dapat dibedakan atas perdagangan internal, perdagangan lintas batas(internasional), perdagangan anak, perdagangan perempuan, perdagangan pria, perdagangan seksual komersial, perdagangan buruh paksa dan perdagangan organ tubuh.
Tindak pidana perdagangan orang merupakan delik biasa bukan delik aduan, maksudnya adalah bahwa aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, apabila mengetahui telah terjadi atau sedang terjadi atau akan terjadi wajib melakukan tindakan-tindakan kepolisian berupa penyelidikan dan/atau penyidikan.
Untuk perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang untuk memenuhi semua hak-hak dari korban, pelaku harus membayar semua kerugian yang dialami oleh korban terutama ganti rugi materil berupa pembayaran restitusi dan kompensasi hingga ganti rugi fisik mental psikis korban dengan proses rehabilitasi.
Perdagangan manusia merupakan salah satu kasus kejahatan yang terjadi di lintas negara ketika pelaku menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan (untuk) melakukan tindakan komersialisasi seks atau meminta tenaga kerja atau layanan yang bertentangan dengan keinginannya.
Menurut Gajic Veljanoski, transaksi jual-beli manusia merupakan sebuah tindakan yang melanggar HAM, yakni khususnya melanggar hak atas kebebasan, hak atas perlindungan, serta kebebasan dalam bergerak.
Secara garis besar, salah satu upaya yang dapat mencegah terjadinya Human Trafficking dengan selalu senantiasa memberikan sosialisasi ataupun seminar umum mengenai perdagangan orang kepada masyarakat yang ada di Indoensia agar menambah pengetahuan dasar yang harus diperhatikan dan dipedulikan.
Bila mencurigai sesuatu yang mengarah ke perdagangan orang atau human trafficking, warga dapat menghubungi Mabes Polri dengan cara menelepon ke nomor 021 721 8098.
Human trafficking dikategorikan sebagai gejala sosial berupa penyimpangan sosial.
Pasal 297 KUHP menentukan mengenai larangan perdagangan wanita dan anak laki-laki belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan. Namun, ketentuan KUHP tersebut tidak merumuskan pengertian perdagangan orang yang tegas secara hukum.
Apapun bentuk kejahatannya baik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia tidak ada satupun yang menguntungkan hanya akan membawa penderitaan dan merugikan berbagai pihak baik Negara, Masyarakat, Keluarga/Orang tua, terlebih lagi terhadap diri individu yang menjadi korban dan anak-anak,pungkasnya.
Hak-hak tersebut antara lain hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, ha katas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, ha katas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak anak dan hak wanita.,tandasnya.(JN -red)
