Pematangsintar, JournalisNews.com – Dalam rangka melaksanakan operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) team opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis daun ganja kering siap edar,Minggu (4/6/) siang.
Dikutip dari keterangan Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando,SH,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan,SH menjelaskan pelaku atas nama Julianto (30) warga Jl. Medan Kel. Sinaksak Kec.Tapian Dolok Kab.Simalungun.
“Penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat.Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita narkotika jenis daun ganja kering siap edar seberat 74,23 gram.Selain itu berhasil disita 1 (satu) unit Handphone merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan ganja”jelas Rudi Panjaitan.
Pelaku dan barang bukti narkotika telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 kota Pematangsiantar,sambung Rudi.
“Atas perbuatannya,pelaku terancam dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika,yaitu “Setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)”tandasnya.(JN Abdul Halil)
