Pematangsiantar, JournalisNews.com – Dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus dua pelaku bandar (BD) shabu,Minggu (4/6).
Menurut keterangan Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando,SH,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan,SH mengatakan penangkapan kedua bandar shabu tersebut berkat informasi masyarakat.Keduanya yakni Suhendrik (26) warga Bukit Dua Kel. Simpang kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau juga merupakan warga Jl. Sudirman Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Pematangsiantar.Satu pelaku lagi atas nama M.Hatta Pulungan alias Gelek (31) warga Kel. Baru Kec. Siantar Utara Pematangsiantar.
“Dari keduanya berhasil disita narkotika jenis shabu berat brutto 1,07 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi pecahan Pil warna biru narkotika diduga jenis Extacy berat brutto 0,06 gram, 1 (satu) unit handphone merk Strawberry dan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Oppo, 1 (satu) buah tas merk Spear”sebut Kasat Narkoba.
Barang bukti berikut pelaku telah diamankan petugas di kantor Satres Narkoba Mapolres Pematangsiantar Jl.Sudirman No.8 kota Pematangsianta,sambungnya.
“Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati” tandasnya.(JN Abdul Halil)
