Batu Bara, JournalisNEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara kembali melakukan penertiban kepada para pedagang di TPI Tanjung Tiram dan pedagang sayur di Jl. Nelayan Tanjung Tiram, Kamis (18/5/2023) pagi.
Penertiban dilakukan dengan melibatkan petugas gabungan dari unsur TNI / Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perkim LH, Dinas Perikanan dan Peternakan, Disnaker Perindag, Camat Tanjung Tiram, dan Lurah Tanjung Tiram Kota, menyasar kepada pedagang yang berada di luar area pasar, terutama pedagang yang berada di akses Jalan Merdeka menuju Ujung Boom dan Jalan Nelayan.
Dari pantauan awak media, para petugas gabungan melakukan penertiban para pedagang sayur di Jl. Nelayan dengan menurunkan alat berat (excavator) dan dua unit dump truk milik Dinas Perkim LH.
Sementara itu, Soha selaku Konsultan Kadijah Saraswati Indonesia mengatakan, peraturan sudah kami sebarkan sebulan yang lalu, satu bulan kami melakukan sosialisasi. “Kalau masih ada juga pedagang yang membandel akan kita angkat dan di pindahkan ke Pasar Inpres Tanjung Tiram yang telah disediakan Pemkab Batu Bara,“ujarnya.
Dalam himbauannya menyampaikan kepada para pedagang kalau masih ada yang berjualan di atas parit / trotoar atau pun di badan jalan kami akan angkat dagangannya.
Sembari ia juga mengingatkan kepada para pedagang,”kami akan keliling lagi dan itu semua ada aturan, ingat bapak / ibu kami akan keliling lagi dan kami akan mutar lagi,”tambahnya.
Harapannya, para pedagang agar tertib dan ikutilah peraturan Pemerintah yang sudah disiapkan. (Erwanto)
