BerandaDaerahPenambang Pasir Terus Lakukan Operasi di Sungai Besar

Penambang Pasir Terus Lakukan Operasi di Sungai Besar

Date:

 

Batu Bara, JournalisNEWS.com – Para pelaku penambang pasir di sungai besar tetap melakukan penambangan dengan menggunakan satu unit excavator dan truk pengangkut pasir.

Berdasarkan informasi dari tinjauan beberapa awak media pada saat melintasi tangkahan pasir di Dusun Pematang Kawat Desa Suka Ramai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, pada Kamis (13/4/2023), awak media turun langsung ke lokasi tangkahan galian pasir pemiliknya berinisial M untuk mendapatkan keterangan langsung dari pemilik, namun di lokasi tidak ada informasi yang didapat.

Hasil konfirmasi awak media dengan warga yanga ada di lokasi mengatakan tidak mengetahui keberadaan M. Sementara UU nomor 3 Tahun 2020 pada Pasal 158, tentang Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 Milyar Rupiah.

Awak media yang telah meninjau langsung lokasi tambang meminta kepada aparat terkait untuk menindak tegas pengusaha tangkahan galian pasir yang diduga tidak memiliki izin. Hingga berita ini ditayangkan M belum dapat dikonfirmasi wartawan. (Tim)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini