31 C
Medan
Selasa, Juni 2, 2026
BerandaKriminalKapolres Batu Bara Gelar Press Release Sejumlah Kasus Pidana

Kapolres Batu Bara Gelar Press Release Sejumlah Kasus Pidana

Date:

Berita Terkini

Patroli Dinihari Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepeda Motor Menggunakan Knalpot Blong

Pematangsiantar, JournalisNews.com - Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar...

Polda Sumut Kerahkan 2.081 Personel Amankan ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026

Medan, JournalisNews.com - Polda Sumatera Utara menggelar Operasi Kepolisian...

 

Batu Bara, JournalisNEWS.com – Tim Anti Bandit yang dibentuk Kapolres Batu Bara berhasil mengungkap pelaku pencurian di toko ponsel milik Bambang Seluler, pada Jumat, 27 Agustus 2021 yang terletak di Dusun VI Harapan Jaya Desa Bangun Sari Kec. Datuk Tanah Datar.

Setelah mendapat laporan dari Bambang pemilik ponsel, Tim anti Bandit Polres Batu Bara yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, SH., MH. memburu para pelaku. Dan mengamankan 3 terduga

Dalam buruan nya Tim anti Bandit Polres berhasil mengaman 3 pelaku atas nama SR alias Hari alias Toco (32) warga Dusun IV Desa pematang tatal kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai. RA alias Rudi, (33) warga Dusun VI desa lidah Tanah Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, AD alias Bagol, (38) thn, warga Dusun ll Desa Pematang Tatal kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai

Dari tangan pelaku diamankan,1 (Satu) unit Laptop ACER 14 inch warna Hitam, 4 unit Handphone, 2 botol Parfum, 49 kartu perdana Smartfren dan Telkomsel,
3 unit speaker MP3 Portable, 2 buah Linggis sepanjang 1 meter, 1 buah kunci besi sepanjang 1 meter, 1 Unit Mobil Xenia

Selain melakukan pencurian diponcel milik Bambang ke 3 pelaku juga melakukan pencurian di kantor JNE Ekspres Cabang Indrapura 13 Agustus 2021 yang terletak di Lingk III Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Dari tangan pelaku diamankan 2 buah linggis sepanjang satu meter, 1 buah kunci besi sepanjang satu meter, 1 potong jaket warna hitam, 1 potong daster warna hitam, 1 potong kaos warna hitam, 1 buah tas sandang warna biru. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan SH. MH, Kepada wartawan saat melaksanakan Press Release di depan Gedung Sat Reskrim Polres Batu Bara. Senin (6/9/2021).

Selanjutnya Kapolres mengungkapkan kasus Curanmor yang terjadi Pada Sabtu tanggal 21 Agustus 2021. Sekitar pukul 08.00 wib, di Dusun Ladang Lawas Desa Pasar Lapan, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara. Yang dilakukan 2 orang pelaku atas nama ZKN (25) warga Dusun nangka desa tanah merah, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara dan satu teman nya atas HM masih DPO. Di tangan ZKN disita 1 Satu unit HP Samsung, disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana.

Terakhir pengungkapan kasus curanmor tersangka atas nama FA alias Andi (30) warga Dusun Vll Desa Tanjung Muda, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara. Waktu kejadian pada Rabu, 18 Agustus 2021 sekitar pukul 05.00 Wib, di rumah salah satu warga yang terletak di Dusun Vll, Desa Tanjung Muda, Kec. Air Putih kab. Batu Bara.

Ditangan pelaku disita 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Scorpio warna Silver B 6603 NPM No Rangka : MH35BP0047K077127, No Mesin :58P-077237, 1 Unit Hp merk Vivo Y30 bersama kotak, 1 buah Besi, Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 2 dari KUHPidana. (Dani)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

reisx.com reisx.com deneme1 canimx deneme1