Pematangsiantar, JournalisNEWS.com – Personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membekuk dua orang pelaku yang hendak menjual Narkotika jenis shabu-shabu. Minggu (5/9/2021), sekira pukul 16.30 Wib.
Keberhasilan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang menjual narkotika jenis shabu di Jl. Medan Kel. Pahlawan Kec. Siantar Timur Pematangsiantar, kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan.
Ditemukan 2 orang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi yang kemudian masing-masing diketahui bernama Zulkipli Zendrato (26) warga Kel. Asuhan dan Horas Lumbangaol (24) warga Kec. Siantar Timur, sedang berada di atas sepeda motornya.
Saat Personil Sat Narkoba mendekati untuk melakukan penangkapan namun pada saat itu terlihat Zulkipli Zendrato membuang 1 (satu) buah gulungan tisu dengan tangan kirinya ke tanah kemudian dilakukan penangkapan terhadap Zulkipli Zendrato dan Horas Lumbangaol.
Ditemukan 4 paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0,72 gr, kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan Zulkipli Zendrato ditemukan 1 (satu) unit Hp kemudian dari kantong celana belakang sebelah kanan Zulkipli Zendrato ditemukan uang sebesar Rp. 100.000, hasil penjualan kemudian turut diamankan juga sepeda motor yang dipakai Zulkipli Zendrato Horas Lumbangaol yaitu 1 unit sepeda motor Honda.
Saat ditanyakan tentang narkotika jenis shabu yang ditemukan, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu adalah milik mereka berdua, yang dibeli dari Desa Pabatu Kota Tebing Tinggi, kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan. (Abd Halil)