BerandaDaerahTidak Balas Surat Konfirmasi AMKTT, Lurah Tambangan Hulu Dituding Alergi dengan LSM...

Tidak Balas Surat Konfirmasi AMKTT, Lurah Tambangan Hulu Dituding Alergi dengan LSM dan Media

Date:

 

Tebing Tinggi, JournalisNEWS.com – Dana Kelurahan yang sumber utamanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan, serta didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota/kabupaten.

Adapun APBN (DAU Tambahan): Dana kelurahan dialokasikan dari pusat melalui pos DAU Tambahan yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Dana Kelurahan diperuntukkan untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di daerah pada umumnya khususnya di kelurahan.

Terkait hal tersebut, pihak LSM dan media mengkonfirmasi penggunaan dana tersebut khususnya di Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Jalan Berlian No. Tebing Tinggi, Sumatera Utara, maka pada Rabu (4/11/2026), tim Aliansi Masyarakat Kota Tebing Tinggi (AMKTT) bersama LSM dan media berkunjung di kantor Kelurahan Tambangan Hulu guna mempertanyakan balasan surat AMKTT yang beberapa bulan lalu sudah dilayangkan oleh Anuar Tanjung Ketua AMKTT.

Saat tim sampai di kantor Kelurahan Tambangan Hulu, beberapa menit kemudian datang Lurah Tambangan Hulu, mengendarai mobil dengan kaca rebon tertutup rapat sehingga tidak terlihat dari luar siapa yang di dalam mobil tersebut, mobil berhenti di depan kantor Kelurahan, Lurah menghubungi perangkat, setelah itu langsung keluar dan pergi, seakan akan Lurah Tambangan Hulu alergi melihat LSM dan media.

Di tempat yang sama Budi Hartono Kaperwil Sumatera Utara langsung bertanya kepada perangkat Kelurahan kenapa Lurah pergi mau kemana, jawab perangkat, Lurah mau rapat ke Dinsos, jawab Budi Hartono. “Kalau Lurah mau rapat dari rumah langsung ke Dinsos bukan ke Kantor Kelurahan, jangan dikadali kita ibu,”ucapnya.

Di tempat yang berbeda Anuar Tanjung Ketua AMKTT yang mendengar laporan tim angkat bicara, saya meminta kepada Lurah Tambangan Hulu terkait surat yang saya sampaikan harus disikapi dan dibalas tentang isi surat tersebut. Anggaran Dana Kelurahan penggunaan harus jelas, setiap kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan wajib dibuat berita acaranya. Berita acara ini berfungsi sebagai, bukti sah pelaksanaan musyawarah atau kesepakatan bersama warga. Dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) atau dokumen perencanaan kelurahan. Kelengkapan administrasi dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan.

Pertanggungjawaban dana kelurahan untuk pengerjaan fisik dilakukan melalui laporan realisasi anggaran, bukti transaksi yang sah, dan sertifikasi hasil pekerjaan. Dana Kelurahan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri).Secara teknis dan administratif.

Berikut adalah poin-poin utama dalam pertanggungjawaban proyek fisik di kelurahan. 1. Dokumen Administratif dan Finansial Laporan Realisasi Anggaran (LRA): Laporan resmi mengenai jumlah dana yang diterima dan yang telah digunakan untuk proyek fisik tersebut. Bukti Transaksi yang Sah: Kuitansi pembayaran, nota pembelian material, faktur pajak, dan bukti transfer perbankan. Daftar Hadir dan Tanda Terima Insentif: Jika pengerjaan melibatkan masyarakat setempat secara swakelola (padat karya), harus ada daftar hadir kerja dan bukti pembayaran upah pekerja. 2. Dokumen Teknis dan Fisik Surat Perintah Kerja (SPK) / Kontrak: Dokumen perjanjian kerja jika proyek dipihakketigakan, atau dokumen perencanaan jika dilakukan swakelola. Gambar Rencana dan As-Built Drawing: Gambar awal perencanaan proyek dan gambar akhir setelah proyek selesai dibangun. Rencana Anggaran Biaya (RAB): Rincian estimasi biaya yang digunakan sebagai acuan belanja modal dan material. 3. Bukti Visual dan Pengawasan Dokumen Foto Progres Fisik (0%, 50%, 100%): Foto kondisi lokasi sebelum pengerjaan (0%), saat proses pengerjaan (50%), dan setelah proyek selesai sepenuhnya (100%) dengan sudut pengambilan gambar (angle) yang sama. Berita Acara Serah Terima (BAST): Surat pernyataan resmi bahwa pekerjaan fisik telah selesai dilakukan dan diserahkan dari pelaksana proyek kepada pihak kelurahan/pemerintah daerah.

Terkait sikap lurah tersebut, Ketua AMKTT meminta kepada Aparat Penegak Hukum APH dengan adanya pemberitaan ini segera disikapi, terbitnya pemberitaan ini awak media belum bisa konfirmasi dengan Lurah Tambangan Hulu, media akan menindak lanjuti dan akan konfirmasi dengan Lurah Tambangan Hulu, tutup Ketua AMKTT. (Tim)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Berita Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini